Kamis, 18/04/2024 22:39 WIB

LaNyalla: Pesantren Bisa Menjadi Penggerak Roda Perekonomian

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap pengelolaan pesantren bisa dimaksimalkan. Pesantren yang dikelola dengan baik bisa menjadi penggerak roda perekonomian untuk warga sekitarnya.

Ketua DPD RI saat berbicara di Pondok Pesantren Al-Falah, Karangharjo Silo, Jember, Jawa Timur. (Foto: Humas DPD RI)

Tambolaka, Jurnas.com - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap pengelolaan pesantren bisa dimaksimalkan. Pesantren yang dikelola dengan baik bisa menjadi penggerak roda perekonomian untuk warga sekitarnya.

"Peta Jalan Kemandirian Pesantren (PJKP) Kementerian Agama harus dikelola dengan baik. Karena, tidak semua pesantren memiliki potensi kemandirian. Bahkan, masih ada pesantren yang masih membutuhkan banyak bantuan," kata dia di Tambolaka, Sumba Barat Daya, NTT, Senin (22/3). 

Senator asal Jawa Timur itu menilai pemberdayaan pesantren yang dikelola dengan baik akan dapat menjadi penggerak roda ekonomi warga sekitarnya. 

“Namun, kondisi sebaliknya bisa terjadi jika pesantren tidak dikelola dengan baik," katanya.

Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu menambahkan, pesantren yang mampu mengelola potensi kemandirian, akan mampu mengembangkan ekonomi melalui berbagai kegiatan, seperti koperasi atau lembaga keuangan syariah, ekonomi agrobisnis, peternakan dan perikanan bahkan pengembangan IT.

"Umumnya pesantren yang belum memiliki potensi ekonomi dan belum punya jaringan ataupun produk biasanya kebanyakan persantren salaf, dan ini yang harus menjadi fokus dan pendampingan yang serius," katanya.

Jika memungkinkan, Ketua DPD RI ini berharap dibuatkan jejaring koneksi antar pesantren seperti menggunakan jaringan forum komunikasi dan silaturahmi antar pesantren.

"Melalui cara ini, mereka dapat dibentuk menjadi mitra antar pesantren dan potensi-potensi ekonomi dapat dikonsentrasikan," katanya.

KEYWORD :

Warta DPD Ketua DPD LaNyalla Mattalitti Pesantren Tambolaka NTT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :