Rabu, 24/04/2024 09:19 WIB

Eks Dirut BTN Didakwa Rugikan Uang Negara Rp279 M Terkait Fasilitas Kredit

Jaksa menilai tedakwa Maryono telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Eks Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk, Maryono dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN), Maryono, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp279.627.008.399,35 atas pemberian fasilitas pembiayaan kredit dari perusahaan pelat merah tersebut kepada sejumlah perusahaan.

Perbuatan tindak pidana dilakukan Maryono bersama-sama dengan sejumlah pihak, yakni Widi Kusuma selaku pendiri dan pengelola PT Anak Usaha Semesta sebagai pemilik merek Branche Bistro yang juga menantu Maryono.

Kemudian dengan pemilik sekaligus Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar; pemilik sekaligus Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri, Ghofir Effendi; dan Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property.

"Terdakwa (Maryono) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, Zulkifli saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3).

Jaksa menilai tedakwa Maryono telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Maryono disebut memperkaya diri dan Widi Kusuma sebesar Rp4.506.000.000; memperkaya Yunan Anwar dan Ghofir Effendi melalui PT Pelangi Putera Mandiri sebesar Rp114,9 miliar; serta memperkaya Ichsan Hassan melalui PT Titanium Property sebesar Rp164.727.008.399,35.

"Yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp279.627.008.399,35 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ucao jaksa.

Jaksa menjelaskan, pemberian fasilitas pembiayaan dilakukan Maryono dengan cara, memerintahkan petugas BTN Cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda untuk segera memproses permohonan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri.

Kemudian Maryono memberikan persetujuan kredit yang diajukan kedua perusahaan tersebut. Padahal, perusahaan dimaksud tidak layak untuk memperoleh fasilitas kredit karena permohonan pengajuan kredit yang diajukan tidak memenuhi persyaratan.

Dia juga disebut memerintahkan Kepala Cabang PT BTN Tbk Samarinda, Yasmin Damayanti untuk menggunakan dana pengurusan sertifikat untuk membantu pembayaran kewajiban bunga kredit PT Pelangi Putera Mandiri.

Selain itu, ia juga memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.

"Karena sebelum dan setelah dilakukan akad kredit, Terdakwa Maryono menerima sejumlah uang dari Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama Titanium Property dan Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, serta Ghofir Effendi selaku Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri yang pemberiannya melalui Widi Kusuma Purwanto," ucap jaksa.

Jaksa menilai perbuatan tersebut di antaranya bertentangan dengan Pasal 3 angka 4, Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.

KEYWORD :

Direktur Utama Bank Tabungan Negara BTN Maryono Didakwa Fasilitas Pembiayaan kredit




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :