Kamis, 25/04/2024 10:49 WIB

DPR: BNPT Harus Kedepankan Prinsip HAM dalam Penanggulangan Terorisme

Komisi III DPR RI mendesak Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terorisme.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI mendesak Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terorisme.

"Komisi III DPR RI mendesak Kepala BNPT lebih mengoptimalkan fungsi pencegahan terorisme dengan melakukan langkah-langkah antisipasi secara terus-menerus yang dilandasi dengan prinsip pelindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian sebagai upaya untuk mencegah paham radikal terorisme," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh saat membacakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi Hukum tersebut dengan BNPT di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/3).

Di samping mengingatkan pentingnya prinsip pelindungan HAM dan kehati-hatian dalam upaya mencegah paham radikal terorisme, Komisi III meminta BNPT untuk meningkatkan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait.

"Komisi III DPR RI mendukung Kepala BNPT agar terus meningkatkan pola koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian/lembaga, universitas, lembaga riset, organisasi keagamaan, dan lembaga internasional, serta turun ke daerah-daerah untuk melakukan sosialisasi guna menangkal bibit-bibit paham radikal terorisme," jelas Khairul.

Dua poin kesimpulan itu mengakhiri rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar yang membahas beberapa agenda, antara lain evaluasi kerja BNPT selama beberapa tahun terakhir, cetak biru penanggulangan terorisme, pola koordinasi BNPT dan lembaga lain, serta rencana pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme.

Dalam paparannya, Boy yang turut didampingi beberapa pejabat BNPT, menjelaskan BNPT telah membuat rencana aksi nasional penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme (RAN PE).

Rencana aksi itu, kata Boy, dapat menjadi acuan bagi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk menyusun program-program pencegahan radikal terorisme serta ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Boy, pada pertemuan itu menegaskan istilah "ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme" merupakan satu frase yang harus disebut secara utuh sebagaimana mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021.

Ia menjelaskan istilah itu merujuk pada potensi aksi radikal terorisme di tingkat hulu.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh BNPT Boy Rafli Amar Terorisme




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :