Kamis, 25/04/2024 02:48 WIB

Ketua Komisi III DPR: Revisi UU ITE dan KUHP Menjadi Krusial

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mendukung wacana pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD untuk merevisi beberapa pasal karet dalam UU ITE yang selama ini menimbulkan masalah di tengah-tengah masyarakat.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mendukung wacana pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD untuk merevisi beberapa pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang selama ini menimbulkan masalah di tengah-tengah masyarakat.
 
Khususnya, politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menyoroti Pasal 27 UU ITE yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dan dianggap telah banyak memakan korban. Untuk itu, Ia berharap, hasil kajian pemerintah sebagaimana disampaikan MenkoPolhukam Mahfud MD untuk segera diserahkan kepada DPR.
 
“Saat ini seperti kita ketahui Menko sedang membuat tim kajian UU ITE. Saya sarankan hasil temuan tim ini juga dapat dilaporkan ke DPR. Sehingga kita dapat beberapa pasal yang menjadi kontroversi dalam UU ITE dapat kita bahas secara bersama. Sebab revisi UU ITE harus menempu kesepakatan tidak hanya pemerintah tapi juga DPR,” kata Herman, kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (20/3).
 
Herman menilai, dinamika beberapa tahun terakhir, UU ITE memang tidak bisa dipungkiri telah menyebabkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Menurutnya, aspirasi masyarakat terkait revisi UU ITE turut menambah krusialnya pengesahan RUU KUHP.
 
"Jika melihat fenomena hukum belakangan ini, seperti misalnya pemidanaan dalam UU ITE. Aspirasi publik atas revisi UU ITE ini membutuhkan juga revisi pada KUHP, khususnya terkait konstruksi pasal pencemaran nama baik," kata politikus senior PDI Perjuangan asal Nusa Tenggara Timur itu.
 
“Dari kacamata Komisi III, selain merevisi UU ITE seperti pasal 27 misalnya, revisi KUHP juga menjadi sesuatu yang krusial sebab konstruksi pencemaran nama baik juga diatur di KUHP,” terang Herman.
 
Pernyataan Herman ini disampaikan menyikapi pernyataan MenkoPolhukam Mahfud MD yang menyampaikan bahwa Presiden Jokowi memberi perhatian pada pasal 27 UU ITE yang selama ini dianggap bermasalah.
 
Bahkan, kata Mahfud, Presiden Jokowi dalam penyelesaian jangka panjang sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet dalam UU ITE tersebut.
 
Sebelumnya, Presiden Jokowi sendiri pernah mengatakan UU ITE akan direvisi jika dinilai tidak memberikan rasa keadilan.
 
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2).
KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Herman Herry RUU ITE Revisi KUHP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :