Jum'at, 19/04/2024 22:49 WIB

Pertajam Bukti TPPU Edhy Prabowo, KPK Sita 13 Unit Sepeda Road Bike

KPK menduga 13 unit sepeda tersebut dibeli menggunakan uang haram dari para eksportir

KPK Sita 13 Unit Sepeda Roadbike

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan 13 unit sepeda berbagai merek dari pihak yang mewakili tersangka Safri selaku Staf khusus mantan Menteri Kementerian Kelauran dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Sepeda yg diterima KPK terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelauran dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

"Hari ini, tim penyidik KPK  menerima penyerahan sepeda sebanyak 13 unit berbagai merek dari pihak yang mewakili tersangka SAF (Safri)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali fikri dalam keterangannya, Jumat (19/3).

KPK menduga, 13 unit sepeda tersebut dibeli menggunakan uang haram dari para eksportir yang mendapatkan ijin ekspor benih bening lobster di KKP.

"Pembelian sepeda tersebut diduga untuk kepentingan tersangka EP (Edhy Prabowo) selaku menteri KKP saat itu," kata Ali.

Ali mengatakan, pihaknya akan melakukan analisa terlebih dahulu untuk segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam kasus bau amis tersebut.

Komisi Antirasuah pun membuka peluang menjerat pelaku korupsi dalam kasus ini dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Peluang menjerat tersangka dengan pasal pencucian uang beberapa kali diamini KPK. Saat ini tim penyidik tengah mempertajam bukti adanya pencucian uang yang dilakukan para tersangka.

"Pada prinsipnya TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis sprti properti, kendaraan, surat berharga dan lain-lain," kata Ali beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :