Sabtu, 20/04/2024 18:55 WIB

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Dirut PT PAL ke Pengadilan

Mereka adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PAL Indonesia Budiman Saleh ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung untuk segera disidangkan.

Selain Budiman Saleh, Jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara atas nama Didi Laksamana, Arie Wibowo, dan Ferry Santosa Subrata. Mereka adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.

"Kamis (18/3), Jaksa KPK Gina Saraswati telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Didi Laksamana, terdakwa Budiman Saleh, tersangka Arie Wibowo, dan tersangka Ferry Santosa Subrata ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/3).

Dengan perlimpahan berkas ini, penahanan terhadapa keduanya akan menjadi kewenangan Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Untuk tersangka Budiman Saleh, Ferry Santosa Subrata, dan Arie Wibowo dititipkan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Sedangkan Didi Laksamana tetap dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat karena pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Ali menuturkan, para tersangka masing-masing didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Budiman diduga telah menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra fiktif sebesar Rp 686.185.000.

KEYWORD :

KPK PT Dirgantara Indonesia Budiman Saleh Korupsi PT PAL




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :