Rabu, 24/04/2024 08:11 WIB

Kemdikbud Terbitkan Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen

Regulasi bertujuan mengoptimalkan peran serta seluruh pemangku kepentingan, untuk mendukung transformasi dan reformasi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdikbud, Nizam (dua dari kiri) | Foto: Ist

Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Perdirjen), tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) Tahun 2021.

Regulasi bertujuan mengoptimalkan peran serta seluruh pemangku kepentingan, untuk mendukung transformasi dan reformasi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan.

Dikatakan, tugas dan kewajiban dosen yang merupakan Beban Kerja Dosen (BKD) tersurat pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, BKD mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.

BKD tersebut sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 satuan kredit semester (sks) dan sebanyak-banyaknya 16 sks.

"Inilah jawabannya, tetapi memang tidak mudah karena ini harus kita ubah juga peraturan Menpan RB, Permendikbud baru nanti PUPAK dari Ristek/BRIN," kata Nizam dalam peluncuran virtual pada Kamis (18/3).

Nizam menambahkan adanya perubahan kerangka pembinaan karir dosen agar lebih selaras, seiring dengan perubahan yang ingin dilakukan di dalam pendidikan tinggi yaitu mereformasi dan mendistribusi pendidikan tinggi untuk bisa lebih adaptif, fleksibel dengan semangat Kampus Merdeka.

"Dengan memberikan ruang yang luas bagi mahasiswa untuk keleluasaan dalam mengembangkan potensi, tentunya dosennya juga harus memiliki ruang yang luas untuk bisa mengawal para mahasiswanya dalam melakukan pembelajaran yang lebih adaptif, fleksibel dan partisipatif. Sehingga pengembangan diri dosen dan mahasiswa itu mestinya mendapatkan bobot yang sepadan," tambah Nizam.

Indikator kinerja dosen tercermin pada BKD yang secara langsung dan tidak langsung meningkatkan indikator kinerja perguruan tinggi dan akhirnya mendukung indikator kinerja kementerian. Oleh karena itu BKD merupakan tonggak dari transformasi dan reformasi manajemen SDM pendidikan tinggi.

Sementara itu, Direktur Sumber Daya M. Sofwan Effendi menjelaskan, peraturan baru ini merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2021 yang telah ditandatangani 18 Januari lalu.

Substansinya ialah reduksi administrasi, adanya inovasi pencapain kredit melalui rublik yang disusun dari refleksi kebijakan Kampus Merdeka, sehingga inovasi dan redupsi ini menjadi ciri khas.

"Mudah-mudahan menaikan level potensi dan kreativitas dosen di dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi," kata Sofwan.

PO BKD Tahun 2021 ini mengakui seluruh aktivitas dosen sesuai dengan kebijakan MBKM, untuk itu diharapkan dosen dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas Tridharma perguruan tinggi.

KEYWORD :

Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Ditjen Dikti Nizam Kemdikbud




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :