Jum'at, 19/04/2024 12:48 WIB

DPD RI Bentuk Kaukus Daerah Kepulauan Kejar Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) membentuk Kaukus Daerah Kepulauan dalam rangka percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan. 

Sejumlah Pimpinan dan Anggota DPD RI. (Foto: Humas DPD RI)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) membentuk Kaukus Daerah Kepulauan dalam rangka percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan. 

Menurut Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, kaukus ini rencananya terdiri dari Sejumlah Senator dan anggota DPR RI yang berasal dari Delapan Provinsi Daerah Kepulauan. 

“Di samping itu, Kaukus Daerah Kepulauan juga akan melibatkan Pemerintah Daerah dan Forum Rektor dari Delapan Provinsi Kepulauan,” jelas dia dalam keterangan resmi, Kamis (17/3). 

Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undangan (RUU) Kepulauan yang sampai saat ini masih diperjuangkan delapan Provinsi masih membutuhkan perjalanan yang panjang.

Delapan provinsi yang tengah memperjuangkan RUU ini adalah Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. 

Padahal RUU Kepulauan ini sudah cukup lama diperjuangkan oleh DPR RI awalnya dan kemudian diteruskan oleh DPD RI. Dengan adanya Kaukus Daerah Kepulauan ini diharapkan dorongan terhadap pembahasan dan pengesahan RUU tersebut semakin kuat. 

Nono melanjutkan, RUU Daerah Kepulauan menjadi UU sangat urgen dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah kepulauan sekaligus sebagai wujud nyata kehadiran negara di daerah-daerah kepulauan yang selama ini masih terpencil, tertinggal dan terbelakang dibanding daerah lainnya yang berciri daratan. 

Kembali ke Ketua Komite I DPD RI, Senator Fachrul Razi. Kata dia, RUU Daerah Kepulauan menjadi tanggung jawab DPD RI untuk mewujudkan hadirnya Negara secara efektif di daerah-daerah kepulauan.

“Bahwa kebutuhan hukum baru (undang-undang) yang mewadahi pengaturan Daerah Kepulauan mesti dibaca sebagai respon politik Negara terhadap perkembangan global dan eksistensi Indonesia sebagai Negara Kepulauan dalam satu tarikan nafas yang sama dengan tekad Presiden menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, suatu penegasan jati diri sebagai bangsa bahari dan negara maritim (Nawacita) sebagai ikhtiar membangun Indonesia sebagai kekuatan negara-bangsa yang bersatu (unity), sejahtera (prosperity) dan berwibawa (dignity),” katanya. 

“Ikhtiar kita ini, menghadirkan Negara lewat “pintu masuk” RUU tak lepas dari manifestasi pandangan hidup, nilai-nilai luhur masyarakat dan cita hukum yang berakar kepada falsafah bangsa kita sebagaimana termaktub dan bersumber dari Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945,” jelas Senator dari Aceh yang akrab dipanggil Razi ini. 

Dengan adanya Kaukus Daerah Kepulauan dan pelibatan berbagai unsur Daerah Kepulauan dan Perguruan Tingggi diharapkan dapat mempercepat upaya mewujudkan Undang-Undang Daerah Kepulauan di tahun ini.

KEYWORD :

Warta DPD RUU Daerah kepulauan Nono Sampono Fachrul Razi Poros Maritim Dunia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :