Rabu, 24/04/2024 07:36 WIB

Fraksi Golkar MPR: Amandemen Konstitusi, Kegaduhan Ditengah Pandemi

Isu amandemen konstitusi ditengah pandemi dinilai menimbulkan kegaduhan baru ditengah pandemi. Sebab, seluruh elemen bangsa sedang berkonsentrasi untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena

Jakarta, Jurnas.com - Isu amandemen konstitusi ditengah pandemi dinilai menimbulkan kegaduhan baru ditengah pandemi. Sebab, seluruh elemen bangsa sedang berkonsentrasi untuk mengatasi pandemi Covid-19.
 
Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, Idris Laena, melalui rilisnya, Jakarta, Rabu (17/3). Menurutnya, Fraksi Partai Golkar berpendapat bahwa amandemen konstitusi ditengah pandemi Covid-19 adalah langkah gegabah.
 
“Karena seharusnya semua elemen bangsa, terutama pemerintah berkonsentrasi untuk mengatasi pandemi Covid-19, termasuk mempersiapkan langkah-langkah pemulihan ekonomi pasca pandemi, dan tidak perlu disibukkan dengan isu-isu yang tidak mendesak yang justru akan menimbulkan kegaduhan baru,” kata Idris.
 
Hal itu menyikapi isu terkait amandemen konstitusi yang dibuat untuk memuluskan masa jabatan presiden tiga periode. Meskipun Presiden Jokowi telah mengklarifikasi tidak setuju dengan wacana tersebut. Mengingat, Presiden Jokowi lahir dari sistem demokrasi yang telah diatur dengan baik dalam konstitusi saat ini.
 
Kata Idris, isu amandemen konstitusi untuk memuluskan masa jabatan presiden tiga periode mulai muncul ketika sebagian masyarakat yang tidak mendapat informasi secara utuh, namun mencoba menduga-duga dibalik agenda amandemen konstitusi tersebut.
 
Sejatinya, lanjut Idris, pembahasan oleh Badan Kajian MPR RI saat ini diwacanakan hanya untuk menindak lanjuti rekomendasi anggota MPR RI periode 2014-2019 yang merekomendasikan untuk mengkaji suatu sistem pembangunan nasional model GBHN. Dan oleh badan Pengkajian MPR RI dibuatlah frasa Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
 
Pada dasarnya, kata Idris, Fraksi Partai Golkar MPR RI dapat menerima jika PPHN tetap diperlukan untuk dibuat. Namun, menurutnya, dengan produk hukum berupa Undang-Undang sudah dapat mengakomodir kepentingan nasional.
 
“Karena Undang-Undang juga merupakan produk hukum yang mengikat bagi seluruh warga negara Indonesia,” kata Idris.
KEYWORD :

Amandemen Konstitusi Fraksi Golkar MPR Presiden Tiga Periode Pandemi Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :