Jum'at, 19/04/2024 19:05 WIB

Komisi Hukum Dorong RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Anggota Komisi III DPR asal Fraksi PPP, Arsul Sani meminta agar Revisi Undang-Undang KUHP ( RUU KUHP ) dan RUU Pemasyarakatan disepakati sebagai kesimpulan rapat antara Pimpinan Komisi III dan pemerintah masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021.

Anggota Komisi III DPR RI dari F-PPP, Arsul Sani. (Foto: Humas DPR RI)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR asal Fraksi PPP, Arsul Sani meminta agar Revisi Undang-Undang KUHP ( RUU KUHP ) dan RUU Pemasyarakatan disepakati sebagai kesimpulan rapat antara Pimpinan Komisi III dan pemerintah masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021.

Permintaan tersebut diutarakan dalam rapat dengar pendapat dengan Kemenkumham di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/3).

“Kita dorong dalam Prolegnas Prioritas 2021 itu. Ketika Proglenas Prioritas 2021 kita revisi atau evaluasi, biasanya di pertengahan tahun yang telah disampaikan oleh Pak Menteri,” kata dia.

Arsul mengatakan, perlunya RUU KUHP dan Pemasyarakatan didorong masuk Prolegnas Prioritas untuk memperjelas peta jalan perbaikan sistem peradilan terpadu yang seharusnya selesai 2021 ini.

Sehingga, kata Arsul, di tahun 2022 nanti diharapkan bisa mulai melakukan revisi KUHP tentu dengan memasukan dulu revisi KUHP Prolegnas Prioritas di tahun 2021. 

Dia berharap semangat mendorong RUU KUHP dan Pemasyarakatan diinisiasi oleh DPR.

“Karena kalau di pemerintah ini maka pembicaraan inter kementerian lembaga akan panjang dan belum tentu sepakat sampai dengan pemerintah dan DPR periode ini berakhir,” jelasnya. 

“Saya melihat karena waktu itu saya yang diminta untuk melihat kita bisa berangkat dari naskah akademik dan draft rkuhp di DPR periode 2009-2014 pak benny pasti hafal soal ini, tentu RKHUP soal demokrat Pak Benny saja,” demikian Arsul yang Waki Ketua Umum PPP ini.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR PPP Arsul Sani RUU KUHP RUU Pemasyarakatan Prolegnas Prioritas 2021




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :