Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menyebut akan memasukan dan memprioritaskan kembali penyelesaian Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (17/3).
Dimana, kedua RUU ini sudah ditargetkan untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mendukung rencana tersebut. Menututnya, revisi ini penting demi memperbaiki sistem pidana di Indonesia.
“Saya secara pribadi mendukung dan menyepakati upaya Kemenkumham untuk segera menyelesaikan revisi RUU KUHP dan RUU PAS dan memasukannya ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Saya rasa revisi atas kedua RUU ini sudah mendesak, demi penyempurnaan sistem pidana di Indonesia," kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (17/3).
Lebih lanjut, Sahroni juga menyebut bahwa RUU KUHP dan PAS yang ada saat ini sudah terlalu tua dan tidak relevan lagi karena banyak pasal-pasal yng harus disesuaikan dengan perkembangan zaman. Karenanya, beliau mendukung kedua RUU tadi untuk dimasukkan ke Prolegnas 2021.
"Apalagi UU KUHP yang sekarang ini bisa dibillang sudah usang ya, bayangin aja UU itu digunakan sejak zaman kolonial Belanda dan belum ada perubahan. Jadi memang sudah waktunya berubah, yaitu melalui pengesahan RUU KUHP itu sendiri," demikian Sahroni.
Polemik Zat Adiktif di RUU Kesehatan, Usulan Pembedaan Aturan Rokok Konvensial dan Elektrik Mulai Muncul
Warta DPR Komisi III DPR Ahmad Sahroni Revisi KUHP