Jum'at, 19/04/2024 13:38 WIB

Baleg DPR: RUU P-KS Mendesak untuk Disahkan

Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) sangat mendesak untuk segera disahkan karena semakin meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan.

Wakil Ketua Baleg DPR RI dari F-NasDem, Willy Aditya. (Foto: Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) sangat mendesak untuk segera disahkan karena semakin meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan.

Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya dalam diskusi bertajuk "Urgensi Pengesahan RUU P-KS" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/3).

"Saya mencermati dari hasil dialog yang berkembang di Baleg, kenapa RUU ini mendesak? Karena secara statistik berdasarkan laporan Komnas HAM, angka kekerasan terhadap perempuan naik secara signifikan," terangnya.

Menurut Willy, dari kondisi saat ini, satu dari tiga perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual sehingga itu merupakan situasi yang mencemaskan.

Bahkan, kondisi itu berdasarkan catatan para pemerhati disebutkan sudah masuk dalam situasi darurat kekerasan seksual dan angkanya dari tahun ke tahun terus naik secara fantastis.

"Apa kendala yang berikutnya selain fakta ini terjadi seperti fenomena gunung es, kita masih belum memiliki peraturan perundang-undangan yang bisa menjangkau tindak kekerasan seksual ini. Karena waktu kita sangat terbatas sekali dalam proses menjangkau ini," jelas Willy.

Dia menambahkan, RUU P-KS harus diletakkan dalam beberapa poin yang tepat agar tidak menjadi polemik dan perdebatan di masyarakat, pertama dalam pendekatan korban dan menggunakan prinsip keadilan restoratif sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban.

Kedua menurut politisi Partai NasDem itu, perlu menggunakan perspektif penegakan hukum berdasarkan perspektif aparat penegak hukum itu penting.

"Ketiga adalah edukasi, bagi kita dalam kultur yang masih feodalistik, itu dianggap ini masih tabu, masih saru, jadi ini yang perlu kita diskusikan," katanya.

Ia menyarankan pembahasan RUU tersebut harus benar-benar hati-hati dan teliti dan mendengarkan aspirasi publik yang berkembang harus didiskusikan. 

“Langkah itu agar tidak terjadi benturan antara perspektif barat-timur, tradisi libertarian dengan ketimuran,” demikian Willy Aditya.

KEYWORD :

Warta DPR Baleg DPR NasDem Willy Aditya RUU P-KS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :