Kamis, 25/04/2024 09:25 WIB

Soal Gugatan PKPU Centro-Parkson oleh Pemasok, Begini Tanggapan APGAI

Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (APGAI) mengaku prihatin atas tuntutan PKPU yang diajukan oleh para pemasok terhadap Centro & Parkson Departemen Store.

Poppy Dharsono sebagai ketua Dewan pembina APGAI (foto: Okezone)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan pengurus Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (APGAI) mengaku prihatin atas tuntutan PKPU yang diajukan oleh para pemasok terhadap Centro & Parkson Departemen Store.

Hal itu disampaikan Poppy Dharsono sebagai ketua Dewan pembina APGAI dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnas.com pada Selasa (16/03).

Sebelumnya, perusahaan pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store, PT Tozy Sentosa digugat oleh lima perusahaan pemasok terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subur Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indeperkasa.

Sesuai dengan tuntutan PKPU yang diajukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bermula dari kegagalan demi kegagalan dari PT. Tozy Sentosa dalam melaksanakan kewajibannya membayar hasil penjualan barang konsinyasi (titip jual) dari para pemasoknya, sebagian juga merupakan anggota dari APGAI, PT. Tozy Sentosa sebagaimana bisa diketahui dari laman situs resminya adalah merupakan bagian dari Parkson Retail Asia, sebuah perusahaan raksasa retail Malaysia yang telah terdaftar di lantai bursa saham Singapura.

Menurut Poppy, barang konsinyasi (titip jual) pada hakekatnya adalah milik dari para pemasok, apabila terjadi penjualan terhadap barang barang tersebut seyogyanya uang hasil penjualan dibayarkan (dikembalikan) kepada pemilik barang.

"Kegagalan pembayaran (pengembalian) oleh pemilik departemen store kepada pemilik barang dapat diartikan sebagai kesalahan tata kelola dalam menjalankan usaha yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik departemen store, dalam hal ini adalah PT. Tozy Sentosa," ujar Poppy.

Ia menambahkan, di masa pandemi seperti ini para pemasok yang kebanyakan adalah UMKM sangat membutuhkan likuiditas bagi mereka untuk mencoba bertahan hidup agar tidak sampai harus menutup usahanya yang akan membawa gelombang PHK yang sedang giat”nya dicegah oleh pemerintah.

"Dewan Pengurus APGAI sangat berharap bantuan dan campur tangan dari instansi terkait untuk dapat mencegah terjadinya kasus kasus serupa di kemudian hari yang mana perusahaan asing masuk menanamkan modal ke Indonesia namun pada akhirnya merugikan para pemasok lokal," tuturnya.

PT Tozy Sentosa sendiri merupakan bagian dari Parkson Retail Asia, sebuah perusahaan raksasa retail Malaysia yang telah terdaftar di lantai bursa saham Singapura. Pihaknya berharap, bantuan dan campur tangan dari instansi terkait dapat mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

KEYWORD :

Asosiasi Pemasok Garmen Gugatan PKPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :