Kamis, 25/04/2024 19:17 WIB

Rizieq Protes Sidang Online, Komisi III DPR: Ini Harus Dievaluasi

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta aturan sidang daring (online) untuk terus dievaluasi setiap saat. 

Anggota Komisi III DPR RI dari F-PPP, Arsul Sani. (Foto: Humas DPR RI)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta aturan sidang daring (online) untuk terus dievaluasi setiap saat. 

Arsul Sani menyampaikan itu usai mengetahui proses persidangan Habib Rizieq Shihab dalam kasus hasil Swab di Pengadilan Jakarta Timur, Selasa (16/3). 

“Nah harapan kita, harapan kami juga yang di Komisi III, itu agar aturan tentang persidangan secara virtual atau online ini dievaluasi dari waktu ke waktu," kata dia.

Waketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, persidangan secara virtual ini harus dikaji ulang usai ada protes dari tim kuasa hukum Habib Rizieq yang meminta dihadirkan secara langsung. 

"Nah ini menurut saya, hemat saya perlu dikaji. Jadi kita tidak melihat hanya pada soal kasus persidangannya HRS saja,” jelasnya.

Arsul menambahkan, kajian terhadap proses persidangan online ini bukan semata-mata karena persidangan Habib Rizieq, tetapi pembelaan terhadap diri sendiri oleh terdakwa akan berbeda jika dirinya hadir secara langsung dan secara online. 

“Tapi menggunakan kasus ini untuk meminta kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung juga, dikaitkan dengan keadaan sekarang untuk mencoba melakukan relaksasilah," jelasnya.

"Kenapa perlu, karena memang berbeda hak untuk membela diri dari seorang terdakwa yang hadir secara fisik di persidangan dengan secara virtual. Itu pasti tentu berbeda," sambung Arsul.

Dia menambahkan, Jaksa, Hakim hingga pengacara juga harus mempertimbangkan penerapan protokol kesehatan dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 jika terjadi sidang secara fisik. 

"Katakanlah tidak lagi zona merah, itu menjadi zona yang paling ringan, apa itu, zona hijau, nah maka juga mestinya Mahkamah Agung mempertimbangkan untuk kembali kepada proses persidangan seperti yang dulu ya," tutupnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus hasil Swab dan kerumunan di Petamburan Habib Rizieq Shihab protes karena dirinya tidak dihadirkan secara fisik di persidangan perdananya. Tak hanya protes, Habib Rizieq dan kuasa hukumnya juga wolk out dari persidangan. 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR PPP Arsul Sani Sidang Online Habib Rizieq




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :