Sabtu, 20/04/2024 21:33 WIB

Soal Vaksinasi Covid Saat Puasa, Begini Komentar Gus Yaqut

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespon wacana soal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat ibadah puasa Ramadhan 1442 Hijiriah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespon wacana soal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat ibadah puasa Ramadhan 1442 Hijiriah.

Menurutnya, pelaksaan vaksin apakah akan membatalkan puasa atau tidak semuanya ada ditangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan bukan di Kementerian Agama.

"Kalau soal kaidah fiqih (puasa batal atau tidak) saat diberi vaksin, yang miliki otoriras MUI bukan Kemenag. Jadi kita tinggu fatwanya saja, apakah pemberian vaksin saat orang berpuasa membatalkan atau tidak," kata Yaqut kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (15/3).

Soal Muhammadiyah yang mengeluarkan pemberitahuan dan kebijakan jika Orang Tanpa Gejala (OTG) tak masalah untuk tidak melakukan puasa, Menag tak mempersalahkannya.

"Jadi Islam itu beragama dengan mudah jadi orang kalo punya sakit, orang dalam perjalanan dia boleh memanfaatkan ruksoh. Keringanan untuk tidak menjalani puasa jadi harus diganti di lain waktu tentunya sudah sehat, sudah kuat," jelas pria yang biasa disapa Gus Yaqut ini.

Diketahui, pemerintah telah memulai program vaksinasi yang diprediksi bakal terus dilakukan termasuk di Bulan Ramadhan.

Beberapa lapisan masyarakat kini telah menjalankan vaksin guna mencegah penyebaran covid-19. Menurut pengalaman penerima vaksin, efek lapar dirasakan setelah mendapatkan suntikan.

KEYWORD :

Kemenag Vaksinasi Covid-19 Puasa Yaqut Cholil Qoumas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :