Sabtu, 20/04/2024 12:18 WIB

BW Bersama Tim Pembela Demokrasi Gugat 10 Orang Kubu KLB ke PN

BW menjelaskan bahwa sebagian besar tergugat adalah pihak yang terlibat dalam kongres

Bambang Widjojanto bersama Tim Pembela Demokrasi mendampingi pengurus DPP Partai Demokrat dipimpin Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, Jurnas.com – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto bersama sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi ditunjuk sebagai kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

BW bersama Tim Pembela Demokrasi mendampingi pengurus DPP Partai Demokrat yang dipimpin Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menggugat 10 orang kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Tergugat ada 10. Itu sebabnya agak lama karena sebagian ada di luar kota,” kata BW usai mendaftarkan gugatan, Jumat (11/3).

BW menjelaskan bahwa sebagian besar tergugat adalah pihak yang terlibat dalam kongres. Pihak-pihak tersebut, disebut BW diduga patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi melalui KLB.

“Saya kasih clue, sebagian besar dari mereka yang terlibat dalam kongres, yang mengorganisir kongres, dan kami menduga dia orang yang patut bertanggungjawab terhadap brutalitas demokrasi melalui kongres KLB,” katanya.

"Yang Pasti Jhoni Allen, ada Darmizal, terus kemudian ada lagi yang lainnya," sambung BW.

Adapun, DPP Partai Demokrat terus melakukan upaya perlawanan atas kongres luar biasa Partai Demokrat di Deli Sedang, beberapa waktu lalu.

Hari ini, kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan resmi ditujukan terhadap para penggerak kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat ditemui di Jakarta, Jumat (12/3), mengatakan gugatan itu akan diserahkan langsung oleh tim kuasa hukum partai, yang jumlahnya sebanyak 13 orang.

“Ini ada Pak Bambang Widjojanto, ada Bang Mehbob juga, ada Bang Muhajir, Bang Yandri Sudarso, dan ada juga anggota Komisi III (DPR RI Fraksi Partai Demokrat) Bapak Santoso,” kata Herzaky saat mengenalkan tim kuasa hukum partai ke para wartawan di kantor pusat DPP, Wisma Proklamasi, Jakarta.

KEYWORD :

Partai Demokrat AHY KLB Moeldoko Bambang Widjojanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :