Sabtu, 20/04/2024 05:22 WIB

Penyidik Kejagung Sita 13 Kapal Tersangka Korupsi Asabri

 Jaksa Penyidik telah melakukan penyitaan fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 (tiga belas) kapal milik PT. Jelajah Bahari Utama

Ilustrasi Kejaksaan Agung

Jakarta, Jurnas.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.

"Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penyitaan fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 (tiga belas) kapal milik PT. Jelajah Bahari Utama yang merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjutak, Kamis (11/3/2021).

Adapun 13 (tiga belas) kapal yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik, antara lain:
1. Kapal TBG ARK 03;
2. Kapal TBG ARK 01;
3. Kapal TBG ARK 02;
4. Kapal TBG ARK 05;
5. Kapal TBG ARK 06;
6. Kapal TB NOAH II;
7. Kapal TB NOAH III;
8. Kapal TB NOAH V;
9. Kapal TB NOAH VI;
10. Kapal TB NOAH I;
11. Kapal TBG 306;
12. Kapal TBG 301;
13. Kapal TTG 2007

Sementara terhadap 4 (empat) kapal milik PT Trada Alam Minera masih dilakukan pengecekan fisik yang dalam proses penyitaan bertempat di Samarinda dan Sendawar Kabupaten Kutai Barat, sebagai berikut:

1. Kapal TTB PASMAR 01;
2. Kapal TB TAURIANS TWO;
3. Kapal TB TAURIANS THREE;
4. Kapal TB TAURIANS ONE.

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

KEYWORD :

Kejagung Korupsi ASABRI Penyitaan kapal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :