Kamis, 25/04/2024 17:12 WIB

Kemenag Perjuangkan Guru Agama Masuk Formasi PPPK

Kementerian Agama terus memperjuangkan guru-guru honorer agama agar masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama terus memperjuangkan guru-guru honorer agama agar masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Muhammad Ali Ramdhani meminta para guru honorer bersabar karena proses ini tidak berada di tangan Kemenag saja, tetapi melibatkan enam Kementerian dan Lembaga (K/L).

Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini menjelaskan, Formasi PPPK bagi guru agama honorer telah dibahas bersama oleh tim dari enam (K/L) pekan lalu. Selain Kemenag dan Kemendikbud ada pula Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pada pertemuan ini Kemenag meminta semua pihak turut memperjuangkan nasib guru honorer Kementerian Agama.

"Saat ini teknis pelaksanaan ujian sedang digodok dengan matang agar pelaksanaan pengangkatan PPPK dapat berjalan dengan baik," kata Ali Ramdhani pada Kamis (11/3). Menurut Dhani, pihaknya akan segera mewujudkan berbagai sarana seleksi, termasuk soal ujian, agar prosesnya berjalan cepat.

Di lingkup Kemenag saat ini terdapat sekitar 120 ribu guru agama honorer yang belum diangkat dinas. Ali Ramdhani mengatakan, pihaknya akan konsisten memperjuangkan kepentingan para guru agama honorer semaksimal mungkin.

"Kita pasti berjuang untuk mereka. Maka jangan ada konfrontasi antara guru honorer dengan Kemenag. Kita bukan pihak yang diametral," katanya.

Ramdhani menegaskan, Kemenag dari awal memang memperjuangkan semua guru agama dapat masuk skema PPPK ini. Pertemuan yang dilakukan pekan lalu tersebut juga merupakan tindak lanjut dari keinginan besar Kemenag untuk memperhatikan nasib guru honorer Kemenag.

Kemenag memperjuangkan guru honorer menjadi PPPK karena rasa takdzim dan hormat atas perjuangan para guru.

"Percayalah kami akan melakukan secara maksimal. Kami paham tentang penghargaan yang seharusnya diterima para guru honorer," tambahnya.

PPPK adalah skema pengangkatan guru honorer menjadi ASN non PNS. Sesuai dengan PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1), PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatannya diberikan tunjangan sama dengan Pegawai Negeri Sipil.

Tunjangannya meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

 
KEYWORD :

Guru Agama PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kemenag




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :