Selasa, 23/04/2024 19:54 WIB

KPK Isyaratkan Buka Penyidikan TPPU Nurhadi

KPK mengisyaratkan bakal segera mengumumkan penyidikan baru kasus tersebut. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Bahkan, KPK mengisyaratkan bakal segera mengumumkan penyidikan baru kasus tersebut. 

"Itu nanti akan disampaikan berikutnya, nanti ada waktu khusus," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3)

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri sempat menyebut tim lembaga antirasuah bakal menjerat Nurhadi dengan pasal pencucian uang. Ali Fikri menyatakan pihaknya masih mendalami penerapan pasal pencucian uang untuk Nurhadi.

"Saat ini KPK masih telaah lebih lanjut terkait penerapan pasal TPPU pada perkara tersebut," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/12).

Ali mengatakan, lembaganya akan segera menerapkan pasal TPPU dalam perkara tersebut setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Diberitakan, jaksa penuntut umum pada KPK menyatakan siap mengajukan banding atas vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.

"Atas putusan yang mulia majelis hakim, kami menyatakan banding," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3).

Sementara Nurhadi dan Rezky masih belum memutuskan apakah akan menerima atau ikut menggugat putusan hakim tersebut.

"Kami rencana untuk berpikir terlebih dahulu," kata Maqdir Ismail, tim kuasa hukum Nurhadi.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono divonis 6 tahun pidana penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyebut Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Penerimaan gratifikasi itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK yang menyebut Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000.

Sementara uang suap yang diterima Nurhadi juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Nurhadi diyakini hanya menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Sedangkan berdasarkan tuntutan Jaksa, Nurhadi dinilai menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000.

KEYWORD :

KPK Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Rezky Herbiyono Korupsi TPPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :