Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono berikan keterangan. (Foto : Jurnas/Dok Polri).
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemantauan media sosial melalui Virtual Police. Hal ini untuk memperingati beberapa akun media sosial yang diduga ada pelanggaran. Akun media sosial yang masuk dalam peringatan oleh Virtual Police biasanya berisi unggahan yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Sampai dengan hari ini, sebanyak 79 akun media sosial yang mendapat peringatan dari Virtual Police.“Sekarang sudah ada 79 akun media sosial yang telah dilayangkan (peringatan melalui) direct message (DM),” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen (Pol) Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).Brigjen Rusdi menjelaskan, peringatan yang diberikan tersebut mendapatkan respon positif dari pemilik akun. Sebab, pada awalnya juga kehadiran Virtual Police ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak asal mengunggah suatu konten negatif yang melanggar dan bisa dipidana di media sosial pribadinya.Baca juga :
WhatsApp Luncurkan Fitur Edit Pesan
KEYWORD : WhatsApp Luncurkan Fitur Edit Pesan
Virtual Police Media Sosial