Sabtu, 20/04/2024 18:03 WIB

Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3,5 Tahun Penjara

Brigjen Prasetijo juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Brigjen Prasetijo Utomo menjadi salah satu dari 3 tersangka pembantu Djoko Tjandra

Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan memvonis Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu Brigjen Prasetijo juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Brigjen Prasetijo Utomo telah terbukti secara sah bersalah menerima suap sebesar Rp100.000 dolar AS dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Suap itu sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," ucap hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 10 Maret.

Dengan keputusan itu, Brigjen Prasetijo dianggap tebukti melanggarPasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keputusan vonis dari majelis hakim berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Untuk yang memberatkan, Brigjen Prasetijo Utomo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, dia juga dinilai telah merusak citra atau nama baik institusi Polri di mata masyarakat.

"Pertimbangan yang meringakan, Brigjen Prasetijo Utomo sudah mengabdi di Institusi Polri selama 30 tahun, berprilaku sopan, dan mengakui perbuatannya," kata Damis.

Sebagai informasi, Brigjen Prasetijo Utomo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dia juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan

Selain itu, Brigjen Prasetijo Utomo saat merupakan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri disebut menerima uang senilai 100 ribu dolar AS.

Uang itu diberikan Tommy Sumardi untuk menghapus nama Joko Tjandra dari daftar DPO di Imigrasi dan red notice.

KEYWORD :

Djoko Tjandra Napoleon Bonaparte Prasetijo Utomo Vonis red notice




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :