Sabtu, 20/04/2024 23:24 WIB

Dua Jenderal Polisi Kasus Djoko Tjandra akan Divonis Hari Ini

Kasus suap yang menjerat keduanya terkait penghapusan status buronan terpidana perkara korupsi Djoko Tjandra dari DPO.

Irjen Napoleon Bonaparte

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan terhadap dua jenderal yang terjerat kasus suap, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Kasus suap yang menjerat keduanya terkait penghapusan status buronan terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang mengatakan, sidang putusan untuk kliennya dijadwalkan digelar sekira pukul 13.00 WIB. Ia berharap Irjen Napoleon Bonaparte dapat divonis bebas dari segala dakwaan oleh majelis hakim.

"Jam 1 siang putusan Irjen Napoleon Bonaparte. Harapan kami penasehat hukum bahwasanya majelis hakim membebaskan segala dakwaan klien kami Irjen Pol Napoleon karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana terurai di dalam pleidoi kami setebal 843 halaman," ujar Santrawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/3).

Hal senada juga diamini oleh Kuasa Hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Rolas Sitinjak. Rolas mengamini kliennya akan menjalani sidang putusan terkait perkara dugaan suap Djoko Tjandra, pada hari ini. Kendati demikian, ia tak mengungkap detail pukul berapa kliennya akan disidangkan.

"Iya benar sidang putusan (Brigjen Prasetijo Utomo). Kita percayakan majelis hakim akan memutuskan dengan adil. Mohon doanya," singkat Rolas Sitinjak dikonfirmasi terpisah.

Sekadar informasi, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Sementara itu, Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara. Prasetijo juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah bersalah karena menerima suap dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) melalui rekannya, Tommy Sumardi. Uang itu berkaitan dengan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Irjen Napoleon Bonaparte diyakini tim Jaksa, terbukti telah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 370.000 dolar AS. Sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo, diyakini menerima uang suap sebesar 100.000 dolar AS.

Kedua jenderal polisi itu menerima uang dari terpidana kasus korupsi pengaliha  hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

KEYWORD :

Djoko Tjandra Napoleon Bonaparte Prasetijo Utomo sidang putusan pengadilan negeri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :