Sabtu, 20/04/2024 14:47 WIB

AHY Tegaskan KLB Sibolangit Ilegal dan Inkonstitusional

Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara ilegal dan inkonstitusional. 

Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Foto: Suara.com)

Jakarta, Jurnas.com - Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara ilegal dan inkonstitusional. 

Demikian dikatakan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam dalam konferensi pers, beberapa saat tadi (Jumat, 5/3).

Bukan tanpa alasan, menurut dia, kegiatan tersebut, tidak sesuai dengan AD/ART yang telah diakui pemerintah.

"Baru saja hari ini, ada Kongres Luas Biasa secara ilegal, inkonstitusional, mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Apa yang mereka lakukan tentu didasari niat yang buruk juga dilakukan dengan cara-cara yang buruk," kata AHY.

Diketahui, KLB yang diinisiasi sejumlah kader pecatan Demokrat menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum, sementara Marzuki Alie didapuk menjadi Ketua Dewan Pembina.

"KLB ini jelas tidak sah. Ada yang mengatakan bodong, ada yang katakan abal-abal yang jelas ilegal dan inkonstitusional," sambungnya.

AHY menjelaskan bahwa KLB Sibolangit juga tidak memiliki dasar hukum. Sebab, penyelenggaraan KLB, hanya bisa dilaksanakan jika sudah mendapat dukungan dan dihadiri 2/3 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan setengah dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC). 

Selain itu, KLB juga mesti mendapat persetujuan dari Majelis Tinggi Partai Demokrat. AHY mengatakan KLB di Sumatera Utara tidak memenuhi syarat tersebut, sehingga dinyatakan ilegal.

"Tiga klausul tersebut tidak dipenuhi sama sekali tidak dipenuhi para peserta KLB ilegal tersebut. Harusnya 2/3 faktanya seluruh ketua DPD Demokrat tidak mengikuti KLB tersebut. Mereka ada di daerah masing-masing," jelas AHY.

Kongres Luar Biasa di Hotel The Hill Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara diprakarsai oleh sejumlah kader yang telah dipecat Partai Demokrat. Mereka ingin melengserkan AHY dari ketua umum partai.

Hingga kemudian, dalam KLB, Moeldoko ditetapkan sebagai ketua umum dan Marzuki Alie menjadi Ketua Dewan Pembina. KLB juga memutuskan AHY demisioner dari ketua umum. Tak ketinggalan, KLB pun mencabut surat pemecatan kader yang sebelumnya diterbitkan DPP.

DPP Demokrat sendiri menganggap KLB di Deli Serdang itu ilegal lantaran tak sesuai dengan AD/ART. Seharusnya, KLB digelar DPP atas persetujuan Ketua Majelis Tinggi yakni Susilo Bambang Yudhoyono.

Pihak kepolisian pun sudah menyatakan bahwa kegiatan KLB tidak memiliki izin. Namun, pihak kepolisian tidak membubarkan KLB tersebut hingga Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum.

 

KEYWORD :

KLB Demokrat Sibolangit Deli Serdang AHY Demokrat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :