Jum'at, 26/04/2024 05:43 WIB

KPK Kembali Periksa Istri Edhy Prabowo Terkait Korupsi Lobster

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam peneriksaan tersebut.

Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan melakukan pemeriksaan terhadap istri mantan Mebteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun 2020.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Wartawan, Jumat (5/3).

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam peneriksaan tersebut. Namun, KPK tengah mendalami aliran uang haram yang dipakai Edhy Prabowo.

Kuat dugaan, penyidik akan mendalami aliran uang bau amis yang dipakai Edhy dan istrinya yabg juga Anggota DPR sewaktu berkunjung ke Hawaii, Amerika Serikat.

Terlebih, Iis dan Edhy sempat berbelanja sejumlah barang mewah yang diduga menggunakan uang suap dari eksportir benur sewaktu berkunjung ke Hawaii. Belakangan peran Iis semakin terungkap seiring dengan proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Iis diduga turut kecipratan aliran dana suap yang diterima sang suami dari eksportir benur. Aliran uang itu diterima Iis melalui staf ahlinya, Alayk Mubarrok.

Dugaan itu didalami penyidik saat memeriksa Alayk pada Rabu (27/1/2021) kemarin. Bahkan, salah seorang staf Iis bernama Ainul Faqih yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga turut menampung uang suap yang diterima Edhy dari para eksportir benur.

Tak hanya itu, tim penyidik juga telah mencegah Iis dan sejumlah saksi lainnya untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 4 Desember 2020.

Selain Iis, Penyidik KPK juga memeriksa 12 orang saksi lainnya, diantaranya, pegawai sipir ; Rahmatullah, Karyawan swasta ; Mohammad Ridho, Pegawai Negeri Sipil ; Mohammad Sadik, Mahasiswi ; Siti Maryam, Staf Hukum Operasional BCA ; Randy Bagas Prasetya, Karyawan Money Changer Bintang Valas Abadi ; Aisyiah Paulina,

Selain itu, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Dirjend Tangkap ; Trian Yunanda, S.PI., M.SC., Direktur Utama PT ACk ; Amri, Notaris ; Lies Herminingsih, PNS KKP ; Rochmat M Rofiq, Wiraswasta ; Ade Mulyana Saleh, dan Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP ; Muhammad Zaini Hanafi.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Ali Fikri.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosyita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :