Sabtu, 20/04/2024 04:05 WIB

Kasus Ancaman, Istri Laporkan Dirut PT Taspen

Dirut PT Taspen dilaporkan istrinya atas digaan kasus pengancaman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto : Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Laporan yang dikirimkan oleh Rina Lauwy Kosasih, istri dari Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, mulai terlihat kejelasannya. Laporan tersebut dibuat berdasarkan pesan ancaman yang diterima sang istri dari seorang mediator suruhan Antonius.

“Jadi awal mulanya memang pelapor (Rina Lauwy) ini menjelaskan kepada kami bahwasannya sudah tidak tinggal bersama sebagai suami istri sejak Oktober tahun lalu, dan belum lama ini melihat terlapor (Antonius Nicholas Stephanus Kosasih) ke sebuah restoran bersama dengan perempuan lain,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (3/3/2021).

“Disitu, terlapor menghampiri dan terjadilah cekcok yang mana disaksikan oleh banyak orang karena di jalan umum ya,” sambungnya.
Kombes Yusri Yunus menambahkan, usai percekcokan rumah tangga tersebut selesai, pelapor mendapatkan pesan singkat berupa ancaman yang dikirimkan oleh terlapor dan menimbulkan kerugian yang tak sedikit.

“Jadi, terlapor ini menyuruh seseorang sebagai mediator untuk mengirimkan pesan singkat kepada korban atau pelapor yang berisi ancaman. Atas insiden tersebut, korban yang merupakan pelapor merasa telah dirugikan baik itu secara materil maupun immaterial,” terangnya.

Selanjutnya, terkait laporan tersebut pihak penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum melakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak sebab masih mempelajari lebih dalam laporannya.

“Belum ya, ini soalnya masih kita teliti lebih dalam, LP nya juga kan kemarin baru sampai di Krimum, nanti tunggu saja ya,” tutup Yusri.

KEYWORD :

Dirut PT Taspen Ancaman Polda Metro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :