Kamis, 25/04/2024 07:54 WIB

KPK Pertajam Bukti Pencucian Uang di Kasus Edhy Prabowo

KPK menduga, tersangka Andreau menggunakan uang haram dari skandal ekspor benur untuk menyewa apartemen.

Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang hasil suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perimanan (KKP) tahun 2020. Kucuran suap diselisik KPK lewat pemeriksaan saksi bernama FX Lusianto Prabowo.

KPK menduga, tersangka Andreau Pribadi Misata selaku Staf khusus dari mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo menggunakan uang haram dari skandal ekspor benur untuk menyewa apartemen

"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan penggunaan apartemen yang disewa oleh Tsk APM (Andreau Pribadi Misata) untuk pihak tertentu yang diduga sumber uangnya masih dari kumpulan para ekspoktir benur tahun 2020 di KKP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/3).

Sebelumnya, KPK mendalami adanya aliran uang dari eksportir yang diduga digunakan istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi yang juga Anggota DPR untuk membeli barang-barang saat berkunjung ke Hawai, Amerika Serikat.

Selain itu, KPK juga telah mendalami aliran uang dari para eksportir yang diduga digunakan Edhy untuk pembangunan rumah miliknya melalui saksi bernama Noer Syamsi Zakaria.

Penyidik KPK pun telah menyita satu unit villa berikut tanah seluas dua hektare di Cibadak, Sukabumi pada Kamis, (18/2). Villa itu diduga dibeli mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari hasil suap ekspor benih lobster.

Komisi Antirasuah pun membuka peluang menjerat Edhy dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Peluang menjerat Edhy dengan pasal pencucian uang beberapa kali diamini KPK. Saat ini tim penyidik tengah mempertajam bukti adanya pencucian uang yang dilakukan Edhy.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosyita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :