Kamis, 25/04/2024 07:15 WIB

Sri Mulyani Pecat Pejabat yang Terlibat Penurunan Nilai Pajak

Hal itu demi memudahkan KPK dalam mengusut kasus tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pihaknya telah membebastugaskan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) yang diduga terlibat tindak pidana suap miliaran rupiah terkait penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak.

Sri Mulyani mengatakan, tindakan pencopotan terhadap oknum pejabat Kemenkeu tersebut demi memudahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus tersebut.

"Kemenkeu tidak akan mentoleransi tindakan koruptif di lingkungan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. Terhadap pejabat Ditjen Pajak yang oleh KPK diduga terlibat suap telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK," ujar Sri Mulyani dalam konferensi virtual, Rabu (3/3).

Hanya saja, Sri Mulyani tak membeberkan nama oknum pejabat Ditjen Pajak yang terlibat tindak pidana suap tersebut. Dia masih mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dan tengah diproses. Langkah tersebut dilakukan agar penegakkan hukum okeh KPK tidak akan memberikan imbas negatif dari kinerja Ditjen Pajak Kemenkeu," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani memastikan Kemenkeu akan mendukung KPK dalam mengusut kasus suap penurunan nilai pajak tersebut. Sri Mulyani menyatakan siap bekerjasama dengan lembaga antirasuah memberantas tindak pidana korupsi di Kemenkeu.

"Kemenkeu akan terus bekerjasama dengan KPK di dalam melakukan upaya meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari perpajakan dan sumber lain yang diatur oleh undang-undang. Kami juga bekerjasama dengan KPK mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Kemenkeu," kata Sri Mulyani.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya tengah melakukan penyidikan baru terkait kasus dugaan suap penurunan jumlah pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hanya saja ia enggan mengungkap identitas yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," ucap Alex, panggilan Alexander, di Gedung Merah Putih KPK.

Alex mengatakan, modus rasuah dalam kasus ini sama seperti kasus perpajakan lainnya, yakni pejabat pajak menerima sejumlah uang dari wajib pajak. Penerimaan uang dilakukan nilai pembayaran pajak menjadi lebih rendah.

Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak bagaimana caranya supaya (nilai pajak) itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya, kan gitu," katanya

Namun, Alex enggan menyebutkan identitas wajib pajak yang diduga melakukan penyuapan itu. Ia hanya mengungkap bahwa tim penyidik sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait penanganan kasus ini.

Ia menambahkan, Lembaganya akan bekerja sama dengan Kemenkeu. Dimana, KPK akan menangani kasus suapnya, sedangkan Kemenkeu akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga dipengaruhi oleh suap tersebut.

"Supaya ditentukan pajak yang bener berapa, kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," ujar Alex.

KEYWORD :

KPK Menkeu Sri Mulyani Dirjen Pajak Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :