Jum'at, 19/04/2024 08:44 WIB

Pencabutan Perpres Investasi Miras Langkah Kongkrit Jokowi Redam Polemik

Apresiasi juga datang dari kalangan dewan. Menurut Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, pencabutan investasi miras bukti bahwa  Jokowi mendengarkan suara rakyat.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Humas DPR)

Jakarta, Jurnas.com - Keputusan Presiden RI Joko Widodo membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras terus mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan.

Apresiasi juga datang dari kalangan dewan. Menurut Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, pencabutan investasi miras bukti bahwa  Jokowi mendengarkan suara rakyat.

"Presiden mendengar suara-suara masyarakat. Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Pada akhirnya, presiden memilih untuk mencabut lampiran perpres tersebut," kata dia kepada wartawan, Selasa (2/3).

Saleh menilai pencabutan lampiran Perpres soal investasi miras itu sebagai langkah konkret yang diambil Jokowi meredam polemik.

"Ini adalah langkah konkret yang diambil presiden dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini. Semoga peredaran miras di Indonesia bisa diminimalisasi dan dikendalikan secara baik," ucapnya.

Saleh kemudian menyinggung tim hukum yang membantu Jokowi. Dia menilai tim hukum yang bekerja dengan Jokowi seharusnya lebih teliti agar kebijakan yang menuai polemik tidak mudah keluar begitu saja.

"Tentu presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke presiden. Karena, bagaimana pun, sebagai sebuah payung hukum, Perpres mengikat semua pihak. Karena itu, jika ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draf Perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan," kata Saleh.

"Kalau begini, kan bisa jadi orang menganggap bahwa Perpres itu dari presiden. Padahal, kajian dan legal drafting-nya pasti bukan presiden. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan," lanjutnya.

Saleh mengatakan pencabutan Perpres itu merupakan langkah baik. Apalagi, pencabutan itu terjadi karena mendengar masukan dari berbagai ormas masyarakat.

"Sejauh ini, pencabutan lampiran perpres tersebut sudah sangat baik. Apalagi, presiden menyebutkan bahwa alasan pencabutan itu setelah mendengar masukan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh daerah. Dengan begitu, polemik bahwa pemerintah akan membuka ruang besar bagi investasi minuman keras dengan sendirinya terbantahkan," tuturnya.

Sebelumnya, Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras menuai kontroversi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3).

KEYWORD :

Warta DPR PAN Perpres Investasi Miras Saleh Partaonan Daulay Minuman Keras




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :