Kamis, 25/04/2024 17:05 WIB

Pencabutan Perpres Investasi Miras Bukti Presiden Dengar Suara Publik

Keputusan Presiden Joko Widodo mencabut aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang izin investasi minuman keras menjadi bukti bahwa pemerintah mendengar suara publik.

Anggota Komisi II DPR RI F-PKS, Mardani Ali Sera.

Jakarta, Jurnas.com - Keputusan Presiden Joko Widodo mencabut aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang izin investasi minuman keras menjadi bukti bahwa pemerintah mendengar suara publik.

Hal itu sebagaimana diutarakan anggota Komisi III DPR RI, Mardani Ali Sera saat dikontak, Selasa (2/3).

"Kejadian ini harus menjadi pelajaran bahwa membangun bangsa harus memegang prinsip. Presiden sendiri yang menegaskan arah pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas utama," jelasnya.

Mardani tekankan, pencabutan peraturan tersebut akan menyelamatkan program prioritas yang telah ditetapkan sendiri oleh Presiden.

Selain itu, Mardani mendorong Presiden untuk menelusuri bagaimana Peraturan tersebut bisa memuat tentang izin investasi minuman keras. Menurut dia, kejadian tersebut memalukan bagi Presiden.

"Saya mengapresiasi karena mendengar suara publik. Jangan sampai kejadian serupa terulang lagi," demikian politisi PKS ini.

Presiden Joko Widodo menyatakan mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur izin investasi minuman keras.

"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol dicabut," kata Presiden dalam siaran langsung yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden.

Peraturan Presiden tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang sebenarnya memang tidak mengatur khusus tentang minuman keras, tetapi soal penanaman modal.

Dalam salah satu lampiran, tercantum tentang izin investasi industri minuman keras di daerah tertentu di Indonesia, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.  

KEYWORD :

Perpres Investasi Miras Minuman Keras PKS Mardani Ali Sera




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :