Kamis, 25/04/2024 09:27 WIB

Berantas Korupsi, 27 Perusahaan BUMN Teken Kerja Sama dengan KPK

27 BUMN yang berkesempatan menandatangani PKS hari ini dibagi ke dalam 5 prosesi penandatanganan.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 27 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Perjanjian ini terkait Penanganan Pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi. Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan jajaran Direksi 27 BUMN.

Melalui kesepakatan kerja sama WBS terintegrasi ini, diharapkan akan menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh masing-masing instansi dengan KPK, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan.

27 BUMN yang berkesempatan menandatangani PKS hari ini dibagi ke dalam 5 prosesi penandatanganan, yaitu:

Batch 1:
1. Bank Mandiri
2. Bank Rakyat Indonesia
3. Bank Negara Indonesia
4. Bank Tabungan Negara
5. PT Taspen

Batch 2:
1. Pertamina
2. PLN
3. Jasa Marga
4. PT Telkom Indonesia
5. PT INTI

Batch 3:
1. PT Adhi Karya
2. PT Waskita Karya
3. PT Wijaya Karya
4. PT Hutama Karya
5. PT Pembangunan Perumahan

Batch 4:
1. Garuda Indonesia
2. PT Pelabuhan Indonesia I
3. PT Pelabuhan Indonesia II
4. PT Angkasa Pura I
5. PT Bahana Pembina Usaha Indonesia
6. PT Perusahaan Pengelola Aset

Batch 5:
1. PT Indonesia Asahan Aluminium
2. PT Kereta Api Indonesia
3. PT Krakatau Steel
4. PT Pupuk Indonesia
5. PT Semen Indonesia
6. Perhutani

KEYWORD :

KPK BUMN Perjanjian Kerja Sama Erick Thohir Firli Bahuri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :