Jum'at, 19/04/2024 20:02 WIB

KPK Periksa Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah

Siti menyangkal tuduhan KPK jika dirinya melakukan korupsi alkes

Siti Fadilah Supari (kriminalitas.com)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kesehatan periode 2004 - 2009 Siti Fadilah Supari, Senin (24/10).

Siti diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Siti sendiri telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Namun, Siti menyangkal tuduhan KPK jika dirinya melakukan korupsi alkes.

"Jadi ini saya dituduh menerima, tetapi yang membeli tidak jelas. Siapa yang membeli, kapan saya diberi, tanggal berapa saya diberi, nampaknya itu tidak detil," ungkap Siti sebelum memasuki gedung KPK, Jakarta.

Dalam dakwaan milik terdakwa Ratna Dewi Umar disebutkan dalam pelaksaan kegiatan pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006, Siti Fadilah Supari selaku Menkes disebut mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung dan sebagai pelksana pekerjaan Bambang Rudijanto Tanoesudibjo (PT Prasasti Mitra). Namun, Siti menepis hal tersebut.

"Tidak, tidak ada pengaruhnya itu seorang menteri tidak ada hubunganya dengan pemenang tender," tandas Siti

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka korupsi alat kesehatan (alkes).

Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I. Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller`s Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar.

Sebelumnya, kasus tersebut ditangani oleh Polri. Kemudian dilimpahkan dan ditangani KPK.

Oleh KPK, Siti Fadilah dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Korupsi Alkes Siti Fadilah Supari




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :