Jum'at, 26/04/2024 06:01 WIB

PKS: Penolakan Investasi Miras Pembelaan Terhadap Rakyat

Partai Keadilan Sosial (PKS) memutuskan untuk menolak menolak kebijakan Pemerintah yang melegalkan investasi minuman keras (Miras). Kebijakan itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Politikus PKS, Aboe Bakar Alhabsyi

Jakarta, Jurnas.com - Partai Keadilan Sosial (PKS) memutuskan untuk menolak menolak kebijakan Pemerintah yang melegalkan investasi minuman keras (Miras). Kebijakan itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS, Aboe Bakar Alhabsyi menekankan, penolakan terhadap investasi Miras merupakan salah satu sikap PKS membela rakyat. 

Pembelaan terhadap rakyat, lanjutnya, dilakukan menyangkut berbagai dimensi kepentingan. Mulai dari keselamatan jiwa, rakyat, kepentingan ekonomi rakyat maupun kepentingan sosial politik rakyat.

"Pembelaan terhadap rakyat yang paling terakhir kita tunjukan dengan menolak adanya investasi miras," kata Aboe Bakar dalam pidatonya di Rakernas PKS, Senin (1/3).

Pembelaan terhadap rakyat, kata Aboe Bakar ditunjukan PKS melalui sikapnya yang kontra terhadap beberapa kebijakan Pemerintah. Bahkan, PKS juga menolak penghapusan santunan untuk kematian akibat virus corona atau Covid-19.

"PKS juga menolak kebijakan penyertaan modal negara terkait skema untuk menanggung beban skandal Jiwasraya," jelas Anggota Komisi III DPR RI ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur. 

KEYWORD :

PKS Perpres Legalisasi Miras Investasi Miras Rakernas PKS Aboe Bakar Alhabsy




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :