Jum'at, 19/04/2024 00:02 WIB

Perppu UU ITE Belum Memenuhi Syarat Kedaruratan dan Kegentingan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 

Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid. (Foto MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid mengatakan, hal itu belum memenuhi syarat kedaruratan dan kegentingan yang memaksa.

"Kalau Perppu dipersyaratkan ada kegentingan yang memaksa. Keadaan saat ini belum memenuhi syarat kedaruratan dan kegentingan, cuma perlu penyempurnaan atau penyesuaian," kata dia di Jakarta, Rabu (23/2).

Gus Jazil, sapaannya, menyarankan, untuk mengatasi polemik penerapan UU ITE di masyarakat, cukup dengan revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, tidak perlu mengeluarkan Perppu.

"Langkah revisi tersebut dengan mengubah pasal-pasal karet yang multitafsir dan kurang relevan dengan situasi saat ini," kata Wakil Ketua MPR ini.

Gus Jazil menilai, Surat Edaran (SE) Kapolri Surat Edaran bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif, belum bisa untuk mengatasi persoalan maraknya penggunaan pasal karet oleh Aparat Penegak Hukum.

"SE Kapolri tidak bisa masuk pada meteri yang substantif. Namun SE Kapolri dapat membantu untuk lebih tertib, agar Polisi tidak gampang melakukan penahanan dan membuka ruang mediasi," terangnya.

Oleh karena itu, Gus Jazil menilai perlu segera dilakukan revisi UU ITE namun langkah itu masih ada persoalan, yaitu revisi UU tersebut belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

“Pemerintah dapat mengambil inisiatif untuk mengajukan naskah perubahan UU ITE,” tandasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR MPR PKB Jazilul Fawaid Perppu UU ITE Revisi UU ITE




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :