Rabu, 24/04/2024 04:25 WIB

Menko Polhukam: Revisi UU ITE Sudah Masuk Prolegnas 2024

Mahfud MD juga mengatakan, pihaknya telah membentuk tim pengkajian revisi UU ITE

Mahfud MD

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2024.

Dia mengaku telah menerbitkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE.

"UU ITE ini ada di prolegnas tahun 2024. Sehingga bisa dilakukan, bahkan bisa cepat dimasukan. Istilahnya komulatif terbuka," kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (22/4).

Mahfud juga mengatakan, pihaknya telah membentuk tim pengkajian revisi UU ITE. Menurutnya, dalam waktu dua bulan akan melaporkan hasil kajian mengenai revisi UU ITE.

"Sembari menunggu dua atau tiga bulan, Polri dan Kejaksaan penerapannya supaya betul-betul tidak multitafsir," cetus Mahfud.

Tim pengkajian UU ITE ini melibatkan tiga kementerian. Diantaranya Kemenko Polhukam, Kemenkominfo dan Kemenkum HAM. Hal ini dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait wacana revisi UU ITE.

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate menuturkan, tim pengkajian itu akan dipimpin pejabat Kemenko Polhukam dibantu dua sub tim yang dipimpin masing-masing oleh pejabat Kemenkominfo dan Kemenkum HAM.

Dia menyebut, tim Kemenkominfo akan membuat petunjuk pelaksanaan UU ITE, utamanya di pasal 27, 28 dan 29

"Ketua Sub Tim 1 Henri Subiakto. Ketua Sub Tim 2 dari Kemenkum HAM Prof Widodo," tandas Johnny.

KEYWORD :

Menko Polhukam Mahfud MD Revisi UU ITE




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :