Kamis, 25/04/2024 16:13 WIB

KPK Temukan Masalah Ekspansi Perkebunan Sawit di Papua Barat

Hal ini didapat berdasarkan evaluasi yang dilakukan KPK

Juru Bicara KPK, Bidang Pencegahan, Ipi Maryati

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah masalah terkait ekspansi perkebunan kelapa sawit di tanah Papua Barat. Hal ini didapat berdasarkan evaluasi yang dilakukan KPK bersama sebelas lembaga terkait, baik di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi.

KPK melakukan berbagai kegiatan mulai dari sosialisasi, pelatihan, klarifikasi, Penilaian Usaha Perkebunan, pengecekan lapangan, dan pertemuan dengan pemangku kepentingan terkait.

"Hingga Januari 2021, tim evaluasi telah melakukan evaluasi 10 perusahaan. Sebanyak delapan di antaranya, sudah dilakukan pengecekan lapangan. Data dan informasi masing – masing perusahaan telah 100 persen terkumpul dan sedang disusun berkas final oleh tim evaluasi perizinan. Selain melakukan evaluasi izin perkebunan, Tim Evaluasi juga melakukan analisis peraturan kebijakan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Senin (22/2/2021).

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut ditemukan bahwa terdapat pelanggaran berbagai perizinan. Selain itu, ditemukan juga praktik deforestasi hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit, pembukaan lahan dengan cara bakar, tidak tersalurkannya pemerataan ekonomi kepada masyarakat sekitar areal konsesi, konflik tenurial, serta persoalan yang muncul terkait dengan kewajiban pembangunan kebun plasma.

Ipi mengatakan bahwa persoalan ini perlu untuk diselesaikan secara cepat dan strategis, terutama mengingat hutan di tanah Papua merupakan benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia.

"Provinsi Papua Barat memiliki wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit seluas 576.090,84 hektare yang terdiri dari 24 perusahaan. Dari jumlah tersebut, hanya 11 perusahaan yang telah memiliki HGU dan/atau melakukan penanaman. Dari total luas wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat tersebut, 383.431,05 hektar di antaranya masih berupa hutan," kata Ipi.

Ipi menjelaskan bahwa untuk mengatasi persoalan ini, Tim Evaluasi tengah menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur, Bupati, dan Pemerintah Pusat.

Dia berharap rekomendasi tersebut  tak berhenti di pemerintah provinsi saja, tapi juga ditindaklanjuti sampai ke perbaikan pengelolaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi masyarakat lokal.

"Dengan pelaksanaan rekomendasi ini, KPK berharap perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit bisa dilakukan sehingga mampu menutup peluang terjadinya korupsi, bisa mengoptimalkan potensi penerimaan pajak, mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam, dan menjaga kelestarian hutan," katanya.

Adapun, ke-11  lembaga yang melakukan evaluasi bersama KPK adalah Dinas TPHBun Provinsi Papua Barat, Dinas Perkebunan tingkat Kabupaten, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kantor Wilayah Pajak, Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, Dinas ATR/BPN Provinsi Papua Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua Barat, dan BPKH Provinsi Papua Barat.

KEYWORD :

KPK Ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit Papua Barat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :