Kamis, 18/04/2024 21:58 WIB

Komisi III DPR Soroti Tingginya Kasus Narkotika di Lampung

Komisi III DPR menyoroti masih tingginya kasus kejahatan narkotika di Provinsi Lampung.

Anggota Baleg Komisi III DPR, Taufik Basari

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR menyoroti masih tingginya kasus kejahatan narkotika di Provinsi Lampung. Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, capaian pengungkapan kasus kejahatan narkotika tahun 2020 sebanyak 21 berkas dengan jumlah tersangka sebanyak 24 orang bersama barang bukti berupa sabu sebanyak 27.878,21 gram, ganja sebanyak 210.392,38 gram, dan ekstasi sebanyak 15.935 butir.

“(Kasus) Narkotika untuk di Provinsi Lampung sendiri masih tinggi kasusnya,” ujar Tobas, sapaan akrabnya, seusai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto dan Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi, di Bandar Lampung.

Tobas menegaskan, Polda Lampung dan BNNP Lampung harus memberikan perhatian penuh untuk membongkar jaringan kejahatan narkotika di Provinsi Lampung. Karena sampai saat ini BNNP Lampung telah mengindikasi jaringan peredaran gelap narkotika sebanyak 32 jaringan, baik itu melalui jalur darat dan laut.

“Kepolisian dan BNNP Lampung pun sudah bisa mendeteksi jaringan-jaringan yang bermain di Lampung ini, oleh karena itu di dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda Provinsi Lampung dan Kepala BNNP Lampung dapat kita tegaskan bongkar hulu nya, bongkar jaringannya, karena itu akan bisa menghambat peredaran ini,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Di sisi lain, Tobas juga mendorong pecandu yang tertangkap untuk ke arah rehabilitasi sebagai penyembuhan. Karena mereka sebenarnya adalah korban dan itu juga turut berkontribusi untuk menurunkan over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Oleh karena itu, Tobas mengusulkan adanya suatu kebijakan bersama yang harus dibuat antara aparat penegak hukum dengan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

“Sementara untuk pecandu harus kita dorong ke arah rehabilitasi sebagai penyembuhan. Karena kalau kita melakukan penghukuman terhadap pecandu atau pengguna narkoba yang sebenarnya mereka adalah korban, itu turut pula kita berkontribusi untuk menurunkan over kapasitas lapas. Oleh karena itu, kebijakan bersama harus kita buat antara aparat penegak hukum dengan pihak lapas untuk mengurangi over kapasitas,” tutup legislator daerah pemilihan Lampung I itu.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Peredaran Narkoba di Lampung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :