Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di Pemerintah DI Yogyakarta.
Dokumen tersebut diamankan saat menggeledah dua tempat di wilayah Yogyakarta pada Kamis, (18/2). Dua tempat itu ialah Kantor PT DMI Cabang Yogyakarta yang berlokasi di Kelurahan Maguwoharjo, Kec. Depok Kab. Sleman, Yogyakarta dan Kantor PT Arsigraphi di Jl. Nogotirto, Modinan, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.
"Dari 2 lokasi tersebut,Tim Penyidik menemukan berbagai barang bukti diantaranya dokumen yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/2).
Ali mengatakan, berbagai barang bukti itu selanjutnya akan dianalisa dan diverifikasi untuk mendapatkan izin penyitaan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida tersebut.
Dimana, KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.
KPK penggeledahan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 Yogyakarta