Kamis, 25/04/2024 03:47 WIB

Kasus Suap DAK Dumai, KPK Panggil Direktur PT Energi Sejahtera Mas

dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Energi Sejahtera Mas, Syafriadi terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN 2017-2018.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah.

"Yang berdangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/2).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil 13 orang saksi lainnya untuk tersangka Zulkifli Adnan Singkah. Mereka ialah GM PT Wilmar Dumai-Pelintung, Tenang Sembiring; Direktur PT Hogindo Zhen Putra, Sudirman; Komisaris PT Tegma Engineering, Yudha Maulana.

Kemudian, dari pihak swasta bernama, Tri Junaedi, Veenaben Bhagwandas, Dudi Muliawan, Syamsul Bahar Hayat, Mohamad Ilham,Epah Cholipah; dua orang karyawan swasta, Usman dan Muzmanizar; Karyawan BUMN Syafran, dan Rajendra Kumah wiraswasta.

"Mereka juga diperiksa untuk tersangka ZAS," ucap Ali.

Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta dalam bentuk dollar AS kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Suap kepada Yaya itu diberikan untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.

Selain itu, Zulkfili juga diduga menerima gratifikasi uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Akibat perbuatannya, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK DAK APBN Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :