Jum'at, 19/04/2024 10:49 WIB

KPK dan SFO Inggris Perkuat Kerja Sama Penanganan Korupsi Lintas Negara

Kerja sama kedua lembaga antikorupsi ini diperlukan lantaran tindak pidana korupsi saat ini telah berlangsung hingga lintas negara. 

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam acara penyerahan aset secara simbolis kepada perwakilan tiga lembaga negara, di Gedung Merah Putih KPK,

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dan lembaga antikorupsi Inggris atau Serious Fraud Office (SFO) menyepakati melanjutkan dan memperkuat kerja sama penanganan perkara korupsi yang sudah terjalin.

Sejak 2010, KPK dan SFO telah menyepakati nota kesepahaman dan telah diimplementasikan dengan pertukaran data dan penanganan perkara.

Kerja sama kedua lembaga antikorupsi ini diperlukan lantaran tindak pidana korupsi saat ini telah berlangsung hingga lintas negara. Untuk itu, KPK harus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga di luar negeri.

“Maka itu kerja sama kami dengan SFO sangat bermanfaat baik dalam pertukaran data, penanganan perkara, bahkan peningkatan kapasitas pegawai KPK, ini harus terus dilanjutkan sampai kapanpun,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam pertemuan virtual bersama SFO, Rabu (17/2).

Direktur SFO Lisa Osofsky menyambut baik kelanjutan kerja sama dengan KPK. Dikatakan, selama ini nota kesepahaman yang disepakati telah menghasilkan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang sangat baik. Lisa mengaku memahami kerja KPK di Indonesia menghadapi tantangan yang sangat berat.

Apalagi dalam kondisi sulit seperti pandemi saat ini akan semakin banyak godaan untuk melakukan kejahatan dan memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang ada.

“Dalam kondisi seperti inilah kita perlu melakukan upaya bersama untuk memerangi korupsi,” kata Lisa.

Dalam pertemuan ini, Lisa menawarkan berbagi pengalaman dengan Indonesia terkait dengan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau penangguhan penuntutan. Lisa mengatakan, saat ini Inggris telah melakukan DPA, dan dia tahu Indonesia belum menerapkan aturan tersebut.

KPK dan SFO Inggris telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada tanggal 7 Juni 2010. Melalui MoU itu, KPK telah berulang kali melakukan kerja sama dalam menangani sejumlah perkara korupsi.

Pada periode 2010-2016 misalnya, penyidik KPK dan SFO melakukan parallel investigation dalam perkara pengadaan TEL di Pertamina dimana para tersangka di vonis bersalah dan perusahaan Innospec di Inggris di denda USD 12,7 juta.

Selain itu, sejak 2017 hingga saat ini, penyidik KPK, SFO dan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) saling bertukar informasi dan data mengenai penanganan perkara suap dan pencucian uang direksi PT Garuda Indonesia terkait pengadaan dan perawatan pesawat dan mesin pesawat.

Tak hanya itu, sejak 2013, SFO dan KPK tergabung sebagai anggota Economic Crimes Agency Network (ECAN) yang rutin menggelar pertemuan para anggota untuk bekerja sama pada tingkat operasional dalam mencegah, menyelidiki dan mengadili kejahatan ekonomi lintas yurisdiksi; saling berbagi informasi dan intelijen; dan berbagi pengetahuan operasional dan praktik terbaik dalam kebijakan maupun penegakan hukum kejahatan ekonomi.

Kemudian, pada 2019, SFO memfasilitasi sesi berbagi pengetahuan dalam studi banding yang dilaksanakan oleh pegawai KPK, khususnya terkait pengembangan unit Analisis Pengolahan Informasi dan Akuntansi Forensik.

KEYWORD :

KPK SFO Korupsi Firli Bahuri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :