Sabtu, 20/04/2024 18:00 WIB

Yasonna Laoly Teken 45 PP dan 4 Perpres Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Yasonna berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja dapat segera memulihkan perekonomian nasional.

Menkumham, Yasonna Laoly

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM), Yasonna Hamonangan Laoly mengaku telah menandatangani 45 peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Yasonna juga menyebut empat Peraturan Presiden yang juga amanat UU Cipta Kerja.

"Saya didampingi Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, menandatangani pengundangan 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden sebagai amanat dari UU Cipta Kerja. Sesuai ketentuan Pasal 185 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2020, Peraturan Pelaksana undang-undang ini wajib ditetapkan 3 sejak undang-undang Cipta Kerja ditetapkan," ujar Yasonna dalam keterangannya kepada awak media, Rabu, 17 Februari 2021.

Yasonna menerangkan, draf 45 PP dan 4 perpres turunan UU Cipta Kerja tersebut telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo dan dapat diakses di laman Kemenko Perekonomian.

"Dalam pembahasan RPP selama 3 bulan, pemerintah memberi akses yang luas kepada masyarakat dan stakeholders untuk memberi masukan pada tiap RPP. Draf dapat diunduh dariwebsite Kemenko Perekonomian," kata Yasonna.

Yasonna berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja dapat segera memulihkan perekonomian nasional.

"Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia," ujarnya.

Yasonna mengklaim sejak awal UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan enomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat.

UU Cipta Kerja ini, menurut dia, juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi.

Diketahui, Jumlah 49 aturan pelaksana teraebut menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan. Sebelumnya, sudah ada dua PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP No. 73 tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP No. 74 tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Menurut Yasonna, peraturan pelaksana ini diharapkan akan menjadi "vaksin" bagi lesunya perekonomian Indonesia.

"Sebagaimana vaksin akan meredakan penyebaran Covid-19 yang menjadi masalah dahsyat bagi dunia saat ini, kita berharap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya menjadi vaksin untuk memulihkan perekonomian nasional yang lesu selama setahun terakhir sebagai akibat pandemi ini," imbuhnya.

KEYWORD :

Menkumham Yasonna Laoly UU Cipta Kerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :