Kamis, 25/04/2024 07:01 WIB

KPK Sita Uang Dari Saksi Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Penyitaan sejumlah uang itu dilakukan saat penyidik KPK memeriksa seorang saksi bernama Eko Santoso

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia (PT DI) 2007-2017.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyitaan sejumlah uang itu dilakukan saat penyidik KPK memeriksa seorang saksi bernama Eko Santoso Soepardjo pada Senin, (15/2) kemarin.

“Eko Santoso Soepardjo (swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani), dan kepada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, (16/2).

Pada perkara ini, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat. Di antaranya Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, pada Jumat malam, 29 Januari 2021 lalu. Dia dicecar penyidik terkait proses pengadaan dan pemelihara helikopter di Sekretariat Negara (Setneg) yang bekerja sama dengan PT DI.

Diketahui, sebelum menjabat sebagai Sekjen DPR, Indra lama berkarier di Setneg. Salah satunya dengan menjabat sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Negara.

Pengadaan dan pemeliharaan helikopter di Setneg itu diduga berujung rasuah. Tim KPK menduga terdapat sejumlah pihak di Setneg yang mendapat `kick back` atas proyek tersebut dari PT DI.

Selain Indra Iskandar, KPK juga telah memeriksa Kemal Hidayanto selaku mantan Manajer Penjualan ACS Wilayah Domestik PTDI, Achmad Azar selaku Manager Penagihan PT Dirganta Indonesia 2016-2018, Suharsono selaku mantan Kabiro Keuangan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara tahun 2006-2015 dan Teten Irawang selaku Manajer SU ACS tahun 2017 PT DI.

Sementara pada Selasa, 26 Januari 2021 lalu, tim penyidik telah memeriksa mantan Sekretaris Kemsetneg, Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Kemsetneg, Piping Supriatna.

Diketahui, KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia, Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017.

Budiman ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Aerostructure PT DI periode 2007- 2010, Direktur Aircraft Integration PT DI (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI (2012-2017).

Penetapan tersangka terhadap Budiman Saleh merupakan pengembangan kasus yang sama yang telah menjerat mantan Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.

Budi Santoso dan Rizal Zailani sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Selain Budiman Saleh, dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka baru, yakni Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 yang juga Direktur Produksi PT DI tahun 2014 s.d 2019 Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.

KPK menduga para tersangka telah melakukan korupsi terkait kontrak kerja fiktif dengan sejumlah perusahaan mitra penjualan, seperti PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP), PT Angkasa Mitra Karya (AMK), PT Abadi Sentosa Perkasa (ASP), PT Penta Mitra Abadi (PMA), dan PT Niaga Putra Bangsa (NPB) dan PT Selaras Bangun Usaha (SBU).

Kontrak dengan mitra penjualan tersebut hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user.

Pembayaran yang dilakukan PT DI kepada mitra yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan. Kemudian sejumlah dana yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT DI.

Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif dialirkan kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya.

Atas perbuatan para tersangka, keuangan negara menderita kerugian yang ditaksir senilai sekitar Rp 202,196 miliar dan US$ 8,65 juta atau sekitar Rp 315 miliar dengan asumsi kurs 1 US$ adalah Rp 14.600.

Tak hanya itu, perbuatan tersebut memperkaya sejumlah pihak. Arie Wibowo, Didi Laksamana dan Ferry Santosa Subrata diduga turut kecipratan aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut. KPK menduga, Arie Wibowo menerima Rp 9,17 miliar, Didi Laksamana menerima Rp 10, 8 miliar, dan Ferry Subrata menerima Rp 1,95 miliar.

KPK memastikan akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara. Dari proses penyidikan yang dilakukan, KPK telah menyita aset senilai Rp 40 miliar.

KEYWORD :

KPK PT Dirgantara Indonesia Budiman Saleh Korupsi Budi Santoso PT PAL




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :