Rabu, 24/04/2024 05:58 WIB

Menurut Komisi X DPR, Diktum SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Multitafsir

Kalangan dewan ikut mengkritik diktum ketiga dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri soal penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.

Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan ikut mengkritik diktum ketiga dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri soal penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.

Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda mengatakan, isi dari diktum ketiga SKB 3 tersebut terkesan multitafsir.

"Jadi harus diakui diktum ketiga SKB 3 menteri bisa mengundang tafsir yang berbeda-beda. Tapi, jika yang dimaksud dalam SKB tersebut sekolah tidak boleh mengarahkan siswa untuk memakai seragam sesuai dengan agama masing-masing, itu bisa berbahaya," kata dia dalam keterangan resminya, Senin (15/2).

Menurut Syaiful, diktum ketiga SKB seragam sekolah ini bisa dimaknai sebagai larangan terhadap guru agama dalam mengarahkan siswa berseragam sesuai agama masing-masing. Padahal, kata dia, sekolah seharusnya menjadi pihak yang mengajarkan cara berpakaian ke para murid.

"Peserta didik kita umumnya masih dalam masa pertumbuhan, masa mencari jati diri. Di sini sekolah, selain keluarga dan masyarakat, mempunyai peran besar dalam membentuk cara pikir, sikap, dan karakter, termasuk salah satunya cara berpakaian mereka," terangnya.

Syaiful memberi masukan agar pemerintah tetap memberikan hak bagi sekolah untuk menggunakan seragam sesuai agama masing-masing. 

Menurutnya arahan sekolah terkait seragam ini nantinya bisa berupa kewajiban hingga imbauan.

"Kami menilai sekolah harusnya tetap diberikan hak mengarahkan para siswa untuk memakai seragam sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Arahan ini bisa dalam bentuk pewajiban, persyaratan, atau sekadar imbauan disesuaikan dengan kondisi dan konteks wilayah masing-masing," demikian Syaiful.

Diketahui isi diktum SKB 3 Menteri seragam sekolah dikritik oleh MUI dan minta direvisi.

Berikut bunyi diktum ketiga SKB seragam sekolah dimaksud: Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda SKB 3 Menteri Seragam Sekolah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :