Kamis, 25/04/2024 00:46 WIB

Kasus Korupsi Bansos, KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Pejabat Kemensos

Perpanjangan tersebut guna melengkapi berkas penyidikan dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tersangka Matheus Joko Santoso, dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Matheus yang juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos akan ditahan selama 30 hari kedepan.

"Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, Penyidik telah memperpanjang  masa penahanan tsk MJS selama 30 hari ke depan, terhitung tgl 15 Feb sampai dengan 16 Maret 2021," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/2).

Ali mengatakan, tersangka Matheus akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) pada Gedung Merah Putih KPK. Dimana, perpanjangan tersebut guna melengkapi berkas penyidikan dalam perkara tersebut.

"Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," ucap Ali.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Lima orang tersangka itu ialah, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Untuk tersangka pemberi suap, Ardian IM dan Harry Sidabuke, KPK telah merampung penyidikan terhadap keduanya dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lembaga Antirasuah itu menduga, mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19 PPK Matheus Joko S




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :