Jum'at, 19/04/2024 17:55 WIB

Kasus Suap Proyek PUPR Banjar, KPK Kembali Panggil Putra Pedangdut Rhoma Irama

Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di bawah Kementerian PUPR di Kota Banjar, Jawa Barat.

Rommy Syahrial (kiri) bersama kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah di Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap putra pedangdut Rhoma Irama, Rommy Syahrial.

Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kota Banjar, Jawa Barat.

"Panggil ulang sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) PUPR kota Banjar," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (15/2).

Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil Rommy sebanyak dua kali. Namun, Rommy tidak memenuhi panggilan tersebut. Ia berdalih terlambat mengetahui ada surat pemanggilan.

Dia juga mengatakan, surat yang dilayangkan KPK salah alamat sebab ejaan nama dirinya dalam surat tersebut tak tepat. Dalam dua kali surat yang dilayangkan, nama Rommy ditulis "Romy" dengan satu m, padahal nama dia seharusnya ditulis "Rommy" ditulis "m" dobel.

Romy sendiri telah membantah terlibat dalam kasus dugaan rasuah di Kota Banjar. Hal itu ia ungkapkan saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK bersama kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah, pada Senin (18/1).

Dimana, Ia mengaku tak mengenali para pelaku dalam kasus dugaan suap yang terjadi dalam kurun waktu 2012-2017 tersebut.

"Saya enggak main proyek-proyekan. Nah, kalau mau belajar kuda ke saya. Jadi enggak main proyek saya," kata dia kepada wartawan.

Meski demikian, KPK tetap meminta Rommy untuk tetap kooperatif memenuhi panggilan penyidik. KPK tidak segan menyeret Rommy ke ruang penyidikan jika tak beriktikad baik.

"Kami tentunya berharap yang bersangkutan kooperatif hadir kembali sesuai waktu yang ditentukan dalam surat panggilan saksi, karena hal ini adalah kewajiban dan bersedia menjalani pemeriksaan sebagai saksi," kata Ali Fikri.

Ali mengingatkan Rommy untuk menyampaikan keberatannya atas pemanggilan sebagai saksi serta kesalahan dalam mencatut nama dan alamat dalam surat panggilam tersebut kepada penyidik.

"Jika yang bersangkutan merasa salah orang silakan terangkan dalam pemeriksaan dihadapan tim penyidik KPK," ucapnya.

Ali pun menegaskam bahwa seluruh saksi yang dipanggil tentu berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK. Termasuk, Rommy yang dipanggil dalam kasus dugaan suap proyek di Kota Banjar.

"Dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini," tegas dia.

KEYWORD :

KPK proyek infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar Rommy Syahrial Rhoma Irama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :