Jum'at, 19/04/2024 07:44 WIB

Guru Dipecat karena Unggah Gaji, Ini Respons Kemdikbud

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, untuk menyelesaikan kasus unggahan gaji guru honorer, Hervina di SD Negeri 169 Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Iwan Syahril (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, untuk menyelesaikan kasus unggahan gaji guru honorer, Hervina di SD Negeri 169 Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

"Kami terus berkoordinasi dengan Kadisdik Bone untuk mencari solusi terbaik terkait kejadian ini," terang Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Iwan Syahril, pada Sabtu (13/2).

Iwan mengatakan, pihaknya dengan Dinas Pendidikan Bone akan mencari jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, dengan mengedepankan musyawarah dan solusi untuk kedua pihak.

Kemdikbud mendorong semua pihak termasuk kepala sekolah dan guru honorer bersangkutan, untuk bermusyawarah terlebih dahulu.

"GTK Kemendikbud juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone yang juga proaktif dalam menyelesaikan kasus ini dengan semangat kekeluargaan," ujar Iwan.

Diketahui, Kepala SDN 169 Sadar dan Ibu Hervina akan dilanjutkan musyawarah pada Senin (15/2) nanti, sekaligus melakukan klarifikasi, dan mencari solusi terbaik.

PPPK Solusi Perlindungan dan Kesejahteraan Guru

Pemerintah telah membuka kuota hingga satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia.

Dirjen GTK mengatakan bahwa mekanisme ASN PPPK dapat menjadi salah satu solusi untuk menghindari terjadinya kasus seperti ini. Lebih jauh lagi, Iwan mengatakan bahwa seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah.

Menurut Iwan, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Hal ini akan menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer. Selain itu, pada managemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru," tegas Iwan saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Sebelumnya, Kemdikbud juga sudah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung guru honorer melalui Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada satuan pendidikan. Pembayaran kepada guru honorer yang awalnya hanya dibatasi maksimal 15 persen, kemudian diubah menjadi maksimal 50 persen dari dana BOS.

"Hingga pada masa pandemi ini, kebijakan penggunaan dana BOS sudah diberikan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing," tambah Iwan.

"Kami mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah untuk memastikan dan mengajukan usulan formasi kebutuhan guru PPPK pada setiap provinsi dan kabupaten/kota demi menjamin kebutuhan guru pada setiap sekolah," tutup Iwan.

KEYWORD :

Guru Honorer Dipecat Kemdikbud Dirjen GTK Iwan Syahril




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :