Sabtu, 20/04/2024 15:14 WIB

Diluruskan, Tidak Ada Tarik Ulur Kepentingan Fraksi di DPR Terkait RUU

Tidak ada tarik ulur kepentingan fraksi-fraksi di DPR terhadap beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU), terkait belum disahkan-nya Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi

Jakarta, Jurnas.com - Tidak ada tarik ulur kepentingan fraksi-fraksi di DPR terhadap beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU), terkait belum disahkan-nya Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Hal itu sebagaimana diutarkan Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi di Jakarta, Sabtu (13/2)

"Tidak ada tarik ulur pendapat masing-masing fraksi terkait beberapa RUU," tegasnya.

Menurut Baidowi, dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Selasa (9/2), para pimpinan fraksi menyepakati Prolegnas Prioritas 2021 ditunda untuk dibawa ke Rapat Paripurna dan disahkan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menerangkan, dalam Rapat Bamus tersebut tidak ada perdebatan terkait sejumlah RUU sehingga Prolegnas 2021 belum bisa dibawa dalam Rapat Paripurna.

"Tidak ada perdebatan di Rapat Bamus terakhir, hanya sepakat (pengesahan Prolegnas 2021) ditunda menyikapi situasi terkini," demikian Baidowi.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang program legislasi nasional (RUU Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dalam Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI pada Kamis (14/1).

Dari 33 RUU tersebut terdiri dari 21 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan Pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD RI.

Namun hingga Rapat Paripurna DPR pada Rabu (10/2) dengan agenda Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021, Prolegnas belum bisa diambil keputusan.

Sesuai mekanisme di DPR, keputusan yang telah disepakati di tingkat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau keputusan Tingkat I, harus dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disetujui seluruh anggota DPR atau pengambilan keputusan Tingkat II.

KEYWORD :

Warta DPR PPP Prolegnas RUU Achmad Baidowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :