Jum'at, 19/04/2024 02:06 WIB

Video

KPK Imbau Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Imlek

JurnasTVKPK mengingatkan penyelenggara negara untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun. Imbauan itu berkaitan dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada hari ini.

Lembaga antirasuah mengimbau agar Penyelenggara Negara menolak pemberian pada kesempatan pertama. Sehingga, yang bersangkutan tidak perlu melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Namun, dalam kondisi tertentu penyelenggara tersebut tidak dapat menolak, maka penerimaan tersebut harus segera dilaporkan ke KPK. Selain itu, informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi dapat menghubungi layanan publik KPK.

Melalui telepon 198 atau melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) melalui tautan https://gol.kpk.go.id. Adapun, pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 Tipikor.

Yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

KEYWORD :

JurnasTV KPK Imlek Penyelenggara Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :