Jum'at, 19/04/2024 19:54 WIB

Pecat 8 Ketua DPD Hanura, Plh Wiranto Digugat

Pelaksana Harian Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Hanura Chairuddin Ismail dinilai telah melanggar AD/ART partai.

Ilustrasi

Jakarta - Pelaksana Harian Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Hanura Chairuddin Ismail dinilai telah melanggar AD/ART partai. Hal itu terkait pemecatan delapan Ketua DPD Hanura.

Pemecatan Ketua DPD Hanura Papua Yan P. Mandenas pada 14 Oktober 2016 lalu itu berbuntut panjang. Sebab, berdasarkan ketentuan AD/ART Partai Hanura mengatur jika Plh Ketua Umum tidak berwenang mengambil keputusan strategis

Mandenas menegaskan, pemecatan dirinya penuh kejanggalan dan dilakukan secara sepihak petinggi partai pimpinan Wiranto itu. Mengingat, keputusan pemberhentian tersebut tanpa ada alasan dan klarifikasi dari pihak DPP Hanura.

"Pada 14 Oktober kemarin tiba-tiba kami mendapatkan surat pemberhentian ketua pelaksana harian DPP Hanura tanpa ada alasan yang jelas. Sehingga kami merasa apa pelanggaran faktor dikeluarkan pemberhentian," kata Mandenas, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/10).

Pemberhentian resmi dilakukan dengan keluarnya Surat Keputusan Nomor 151/ DPP-Hanura/X/2016 yang ditandatangani Pelaksana Harian DPP Hanura Chairuddin Ismail dan Sekjen Berliana Kartakusumah.

Selain Provinsi Papua, tujuh ketua DPD Hanura yang diberhentikan hingga masih bermasalah saat ini, adalah Ketua DPD Hanura Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Bali, Jawa Timur.

Mandenas mengaku, tidak pernah melakukan pelanggaran fatal selama menjadi kader Hanura. Pencopotan sebagai ketua DPD juga tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam AD/ART Partai Hanura pasal 7 huruf (a) yang menyebut pemberhentian kader setelah diberikan sebanyak dua kali surat peringatan.

"Tidak ada surat teguran, dalam proses tahapan organisasi melalui rapat DPD dan DPC Papua. Kami tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi apapun juga. Tidak pernah sama sekali diberi surat peringatan," terang Mandenas.

Untuk itu, Mandenas menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Badan Kehormatan DPP Partai Hanura untuk memperjuangkan hak sebagai kader, Selasa (18/10).

"Gugatan pertama secara personal yang kami ajukan sudah diterima oleh badan kehormatan dan sekretaris. Proses persidangan baru diterima dan akan diproses pada sidang berikutnya," jelasnya.

Upaya lain yang dilakukan Mandenas ingin berdialog dengan Plh. Ketum Hanura juga ditolak. Padahal, dia ingin meminta kejelasan terkait kesalahan yang dilakukan hingga akhirnya dicopot dari struktural partai.

"Semuanya ditolak dan tidak mau menerima. Kami akhirnya diterima sekjen, kami pertanyakan apa alasan substansi diberhentikan sebagai ketua DPD Hanura Papua. Di surat pemberhentian tidak dijelaskan alasan kesalahan kami," jelasnya.

Badan kehormatan berjanji akan memproses gugatan Mandenas pekan depan melalui rapat pleno. Apabila upaya melalui badan kehormatan gagal maka dia mengaku akan menggugat keputusan tersebut ke pengadilan negeri.

"Kalau dilihat Undang-Undang Parpol Nomor 2/2011, wanhor diberi waktu dua bulan harus bisa menyelesaikan konflik internal ini. Sifatnya final dan mengikat," ujarnya.

KEYWORD :

Partai Hanura Wiranto Ketua DPD Papua Yan P Mandenas Jurnas.com




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :