Sabtu, 20/04/2024 05:54 WIB

Rayakan Imlek, 32 Narapidana Konghucu Dapat Remisi Khusus

Remisi khusus ini diberikan bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada hari ini.

Ilustrasi perayaan Imlek (Foto: Istockphoto)

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia. Remisi khusus ini diberikan bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada hari ini, Jumat (12/2/2021).

Sebanyak 32 narapidana penerima RK Imlek, seluruhnya mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dengan rincian delapan orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan, delapan orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan dua orang mendapat pengurangan hukuman dua bulan.

Dirjenpas, Reynhard Silitonga, menjelaskan usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” kata Reynhard dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu sebanyak 12 narapidana, disusul Kanwil Kemkumham Banten sebanyak empat narapidana, dan Kanwil Kemkumham Kalimantan Barat sebanyak tiga narapidana.

Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat sebanyak 2 orang. Adapun Kanwil Kemenkumham Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing satu orang.

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi,” kata Reynhard.

Reynhard menegaskan, Ditjen PAS terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terlebih di masa pandemi virus corona atau Covid-19 yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat.

“Pandemi COVID-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2021. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru serta laksanakan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” ucap Reynhard.

Penting diketehui, Hingga tanggal 5 Februari 2021, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 253.314 orang yang terdiri 204.805 narapidana dan 48.509 tahanan. Dari pemberian RK kali ini, negara berhasil menghemat anggaran biaya makan Rp. 17.340.000,- dengan biaya makan per hari rata-rata Rp 17.000/orang.

Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174  Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, seperti telah berstatus sebagai narapidana minimal 6 bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.

KEYWORD :

Ditjenpas Kemkumham Remisi Khusus Tahun Baru Imlek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :