Selasa, 23/04/2024 22:06 WIB

Kasus Korupsi Rohadi, Ada Kode `Mas Kawin` dan `Kemeja Lengan Pendek Empat Lembar`

JPU KPK mengahadirkan dua orang, yakni Anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Jimmy Demianus Ijie dan mantan Ketua DPRD Papua Barat, Robert Melianus Nauw.

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi

Jakarta, Jurnas.com - Sidang lanjutan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU untuk terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dengan terdakwa Rohadi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir, mengahadirkan dua orang, yakni Anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Jimmy Demianus Ijie dan mantan Ketua DPRD Papua Barat, Robert Melianus Nauw.

Dalam persidangan Rohadi, terungkap adanya kode atau istilah yang disinyalir digunakan untuk menyamarkan bahasa suap, yaitu adanya sebutan `Mas Kawin` dan `Kemeja Lengan Pendek Empat Lembar`.

Kode suap tersebut terungkap ketika Jaksa mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Robert Melianus Nauw. Dimana, dalam BAP Robert, terungkap adanya bahasa `Mas Kawin`, yang kemudian dikonfirmasi oleh Jaksa Takdir.

"Kemudian, disampaikan juga yang pada intinya saudara saksi agar segera melunasi `Mas Kawinnya`, apa betul penyampaian seperti itu, ada istilah Mas Kawin?," tanya Jaksa Takdir di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/2).

Saksi robert membenarkan adanya istilah tersebut. "Betul, betul," jawab Robert menanggapi pertanyaan Jaksa Takdir.

Robert tak menjelaskan lebih detail terkait kode `Mas Kawin` tersebut. Diduga, kode `Mas Kawin` itu merupakan fee yang harus segera dilunasi oleh Robert kepada Hakim Adhoc Pengadilan Tinggi Jayapura, Julius C Manupapami untuk mengurus upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, ada istilah `Kemeja Lengan Pendek Empat Lembar` yang terungkap dalam BAP Robert. Jaksa Takdir mengungkap, istilah `Kemeja Lengan Pendek Empat Lembar` sebagai sebutan pengganti untuk uang Rp400 Juta.

"Yang dimaksud adalah uang yang sudah disepakatinya sebelumnya dalam bentuk `Kemeja Lengan Pendek Empat Lembar`, ini ada istilahnya juga gimana?, yang dimaksud adalah uang Rp400 juta?," Jaksa Takdir kembali bertanya ke Robert.

"Iya betul," jawab Robert.

Nama Jimmy Demianus Ijie dan Robert Melianus Nauw sempat mencuat dalam surat dakwaan Rohadi. Keduanya merupakan mantan Anggota DPRD Papua Barat yang pernah terjerat kasus korupsi. Robert maupun Jimmy disebut pernah menyuap Rohadi pada 2015 sekira Rp1,2 miliar melalui beberapa pihak perantara.

Uang sebanyak Rp1,2 miliar itu diduga untuk mengupayakan agar Robert dan Jimmy divonis bebas di tingkat kasasi. Robert dan Jimmy dibantu oleh Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jayapura, Julius C Manupapam dan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sudiwardono untuk mengupayakan vonis bebas di Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara. Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Rohadi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil uang suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Dalam perkaranya, Rohadi didakwa menerima suap dengan total Rp4.663.500.000 (Rp4,6 miliar); kemudian gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000 (Rp11,5 miliar). Sedangkan terkait perkara TPPU, Rohadi didakwa mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp40.598.862.000 (Rp40,5 miliar).

Atas perbuatan suapnya, Rohadi didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Terkait gratifikasi, Rohadi didakwa dengan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terkait TPPUnya, perbuatan Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Rohadi Gratifikasi TPPU Suap JPU Anggota DPR Jimmy Demianus Ijie




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :